Diisukan Raup Keuntungan 25 Juta Per Tahun, Ketua Kelompok Tani Jagung Di Cipatat Diduga Ambil Alih Aset Pemerintah, Terindikasi Kades Sarimukti Lakukan Pembiaran

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Seorang Ketua kelompok tani jagung di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga ambil alih penguasaan fisik tanah atas lahan Aset Pemerintah.

Selain itu, Ketua kelompok tani jagung yang diketahui bernama Ustadz Aji diduga kuat menyewakan tanah atas lahan Aset Desa Sarimukti yang sebelumnya di fungsikan untuk kelompok Tani Jagung kepada pemilik usaha barang bekas (rongsokan) yang diketahui bernama Ayi.

Menurut informasi dari Narasumber yang namanya enggan disebutkan menyampaikan, kini persoalan itu menjadi resah warga masyarakat Desa Sarimukti.

“Yang bikin resah itu untuk situasi saat ini ada gudang milik kelompok tani dulunya, itu hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tapi, sudah lebih lima tahunan jalan, bangunan itu malah di sewakan oleh Ketua kelompok taninya, per tahun Rp25 juta, sekarang jadi gudang rongsokan. Sementara, bangunan itu pertama berdiri di tanah Desa, kedua bangunannya itu bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya, Jum’at (29/3/2024).

Bahkan, sambungnya mengungkapkan, tidak ada kontribusi ke Desa Sarimukti. Oleh sebab itu, sampai dengan saat ini permasalahan tersebut masih menjadi buah bibir hangat di tengah masyarakat.

“Saya pernah bicara juga dengan Kades, malah itu harus di permasalahkan, maksudnya dipermasalahkan, dulu itu sempat mau diambil alih sama Desa, dijadikan Aset Desa kedepannya bisa jadi gedung serbaguna atau lapang futsal atau apa yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), tapi si Ketua ini malah ngamuk, ngambek, sampai Pemerintah Desa mengalah mau mengganti Rp50 juta kepada Ketua itu dengan alasannya supaya airnya jernih ikannya dapat oleh Pemerintah Desa, ternyata tidak mau, malah minta uang Rp150 juta, keberatan lah Desa waktu dulu jaman Kades Didin Robana, sebelum Kades yang sekarang juga sudah ramai permasalahan itu,” terangnya.

Kemudian narasumber membeberkan, lokasi tanah aset Desa yang diduga diambil alih penguasaan fisiknya oleh seorang Ketua kelompok tani sekaligus disewakan kepada pengusaha barang bekas (rongsokan) yang berada di Kampung Jati, RT 01 RW 01, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, KBB.

“Lokasinya dari perapatan Desa, bisa tanyakan ke warga nama Ustadz Aji bandar jagung, tepatnya dibelakang rumah Ustadz Aji. Nah itu, Ketuanya yang menyewakan tanah beserta gedung Pemerintah kepada Bos rongsokan itu,” jelasnya.

Terpisah, dihari yang sama Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendatangi lokasi tanah yang diduga disewakan oleh Ustadz Aji kepada Ayi selaku pengusaha barang bekas (rongsok).

Saat dikonfirmasi, Ayi membenarkan, bahwa dirinya menduduki tanah yang diidentifikasi Aset Desa Sarimukti dengan dasar menyewa kepada seseorang dengan nama panggilan Pak Haji sebesar Rp12 juta per tahun. Namun ia mengaku tidak mengetahui nama Pak Haji yang dimaksud.

Ia pun mengaku menyewa tanah bekas gudang jagung tersebut kepada Pak Haji untuk usahanya itu sudah empat tahun lebih.

Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait kontribusi, Ayi kembali mengaku tidak pernah memberikan kontribusi ke wilayah maupun kepada Pemerintah Desa Sarimukti.

“Kata Bu Haji nya sudah sama saya saja kalau ada siapa-siapa suruh datang ke Pak Haji, katanya Bu Haji suruh datang saja,” ucapnya.

Sementara, ketika didatangi Tim Investigasi Jurnal Polisi News ke rumahnya, Ustadz Aji tak bisa ditemui. Menurut keterangan dari isterinya yang diketahui bernama Rina, Ustadz Aji sedang sakit (meriang).

Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News juga berupaya memberikan nomor telepon/ WhatsApp, agar bisa berkomunikasi dengan Ustadz Aji. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Lalu atas dasar apa Ketua kelompok tani jagung yang diketahui bernama Ustadz Aji itu memungut uang sewa kepada pemilik usaha barang bekas (Bos rongsok) ? Sedangkan, informasi yang beredar kuat di tengah masyarakat Desa Sarimukti, tanah tersebut merupakan tanah carik milik Desa Sarimukti. Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih terus melakukan penelusuran dilapangan.

Selanjutnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Sarimukti, pada Selasa (2/4/2024), untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Sarimukti Uci Suwanda yang diduga melakukan pembiaran atas permasalahan itu. Terindikasi Kepala Desa Sarimukti Uci Suwanda tutup mata, tutup telinga dan terkesan masa bodoh tentang Aset Desa yang diduga kuat dikuasai pihak lain.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi, baik dari Ustadz Aji yang diduga mengambil alih penguasaan fisik tanah atas lahan Aset Desa Sarimukti, sekaligus menyewakan kepada pihak pengusaha barang bekas (rongsok), maupun dari Kepala Desa Sarimukti Uci Suwanda.

Melalui pemberitaan ini, diharapkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Cimahi, Inspektorat Daerah KBB dan Camat Cipatat turun tangan langsung dalam permasalahan serius ini. Jangan sampai Aset Pemerintah berpindah tangan penguasaannya kepada pihak lain tanpa prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Istilah Pungutan liar atau disebut pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan ditengah aktivitas masyarakat hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat Pemerintah.

Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada, dimana terdapat biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.

Kegiatan pungli itu juga sering disamakan dengan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Tindakan ini merupakan tindakan yang sangat tercela.

Pemerasan, penipuan dan Pungli juga termasuk tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama serta saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok maupun orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian pemaksaan serta berbagai ancaman agar orang lain untuk menyerahkan barang ataupun sesuatu kepadanya.

Meski Paraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar masih diberlakukan, namun praktik Pungli masih saja ditemukan ditengah aktivitas kehidupan masyarakat.

Perlu diingatkan dengan tegas, pelaku Pungli bagi oknum masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain atau untuk memberikan hutang serta menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara yang paling lama yaitu sembilan tahun,” bunyi Pasal 368 KUHP.

Dan perlu diketahui juga, pemberantasan Pungli sendiri tidak dapat dilakukan sepihak saja, perlu adanya integrasi antara masyarakat serta Pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal. Pencegahan Pungli juga dapat dimulai dengan kesadaran diri sendiri untuk tidak memberikan atau dengan meminta pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa faktor-faktor yang menjadikan masyarakat terbiasa memaklumi Pungli, antara lain:

  1. Kurangnya pemahaman masyarakat bahwa Pungli adalah maladministrasi.
  2. Adanya budaya masyarakat yang lebih mudah memaafkan serta mengikhlaskan yang cukup besar.
  3. Tidak adanya keberanian dalam diri masyarakat dalam melaporkan perbuatan Pungli.
  4. Masih terdapat masyarakat yang membutuhkan Pungli. Dalam artian cukup dengan membayar Pungli, masyarakat ini akan mendapatkan kemudahan dalam layanan.

Melihat kecenderungan perilaku masyarakat yang memaklumi Pungli tersebut, menjadikan pemberantasan Pungli menjadi tidak efektif. Disatu sisi Pemerintah dengan instrumen Satgas Saber Pungli giat sekali melakukan upaya-upaya pemberantasan Pungli, disisi lain terindikasi masyarakat sendirilah yang menjadi penyebab mengakarnya perilaku Pungli dalam pelayanan publik. Hal ini tentunya juga menjadi sangat kontradiktif. Perilaku ini akan memaklumi Pungli ini sudah saatnya dihilangkan agar Pungli dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.

RED – TIM INVESTIGASI
(AMR/DRI/AGS)

One thought on “Diisukan Raup Keuntungan 25 Juta Per Tahun, Ketua Kelompok Tani Jagung Di Cipatat Diduga Ambil Alih Aset Pemerintah, Terindikasi Kades Sarimukti Lakukan Pembiaran

  1. Tolong kepada pihak yang berwajib agar segera di tindak,jangan sampai masyarakat SARIMUKTI yang menjadi korban ketidakpedulian pemerintah setempat dalam mengurus aset pendapatan daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *