Karena Sakit Hati dan Cemburu Suami Bunuh Istri di Kota Bogor

Kota Bogor – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan RM (28) tahun terhadap istrinya, MH (26) tahun, yang terjadi pada Kamis tanggal 28 Maret 2024 beberapa hari lalu untuk TKP di Kap. Bandar kaung, Kel. Kedungwaringin, Kec.Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kabag Ops, Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra yang di didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfhi Olot Gigantara dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi akibat dari sakit hati, yang mana kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandung tersangka ibu kandung dari tersangka RM maupun Masni tante tersangka dan Refa adik tersangka, yang saat itu berada di lokasi kejadian, jadi setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban dari dalam kamar tersebut karena rumah tersebut berdempetan dari mereka bertiga segera bergegas menuju kamar, kemudian mereka tidak bisa masuk karena pintu kamar terkunci dari dalam, kemudian saksi menghubungi suaminya atau orang tua dari tersangka RM, untuk masuk ke kamar tersebut kemudian saksi Madi datang bersama Pak Amadi membuka paksa pintu kamar dengan dibantu oleh Madi kemudian pintu berhasil dibuka pelaku masih ada di sana TKP, pada saat mengamankan melihat korban tergeletak dikamar kemudian dari tersangka RM berupaya untuk melarikan diri ketempat kerabatnya yang berada tidak jauh dari di sekitar TKP saat dilakukan pemeriksaan perbuatan di lakukan tersangka, sesuai dengan keterangan tersangka pada saat mereka sedang rebahan bersama dari tersangka RM menyampaikan kepada istrinya untuk upaya melakukan rujuk karena mungkin ada hubungan kurang harmonis antara suami istri.

Tersangka terancam Undang-undang KDRT No. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfhi Olot Gigantara menambahkan, terkait hubungan suami istri ini memang tidak ada lagi kecocokan dan ada rasa cemburu dan motif ekonomi yang mana korban beberapa hari sebelum kejadian ini sempat meninggalkan rumah tersangka, yang di mana dalam TKP dari rumah tersangka tinggal bersama korban, tersangka dan kedua orang tua dari tersangka, setelah dua hari 2 hari melakukan pencarian ternyata korban berada di wilayah Bekasi Jakarta, seketika itu tersangka mengajak pulang korban untuk mengajak kembali lagi kerumah, setelah tiba dirumah selama dua hari ada sedikit konflik diam-diaman sebagaimana pasangan suami istri hingga akhirnya di hari kejadian, tersangka mengatakan apakah kita bisa kembali rujuk atau tidak pada saat itu dijawab oleh korban tidak bisa dan tidak mau, di situlah menyulut emosi dari tersangka sehingga tersangka khilaf memiting pertama kali yang niat dari tersangka untuk menghabisi nyawa korban, namun karena korban memberontak kemudian tersangka mengambil obeng yang mana obeng tersebut ada di perkakas di dalam kamar, secara spontan langsung menusuk pipi kanan, pipi kiri dan leher sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia, setelah kejadian tersangka merenung dan berusaha untuk bersembunyi di kerabat di sekitar TKP, yang mana setelah dilakukan olah TKP dengan cepat dan sigap kita berhasil menemukan tersangka di sekitar TKP tidak lama setelah kejadian, ucap Kasat Reskrim Kompol Lutfhi.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *