Apresiasi !! Team Opsnal Polsek Mandau gerebek penimbunan BBM bersubsidi.

Mandau – jurnalpolisi.id

Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah di Jalan Pertanian Desa Boncah mahang Kec. Bathin solapan .

BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas
Sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah tersangka, Team Opsnal Polsek Mandau telah mengamankannya sebanyak 18 Babytank . Babytank tersebut ditutup dengan menggunakan terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi.

Selain solar, Tim Opsnal Polsek Mandau juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.

“Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 orang tersangka berisinial AG ,” ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul , Kamis ( 28/3/2024 )

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jl. Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan Batin Solapan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tersangka berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 dirigen / mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 ribu , setelah itu dikumpulkan di Babytank.

“Tersangka berinisial AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 dirigen menjual seharga Rp 275.000 ribu sehingga mendapatkan keuntungan per dirigen Rp 15.000 rupiah,” ungkap Ipda Alfan.

Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Rilis. : Humas Polsek Mandau
Editor. : Fitri ( Wakaperwil Riau ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *