Pembangunan Gapura dan Jalan di kampung Rejosari Mataram Yang Tidak Menggunakan Papan Informasi Diduga Terindikasi Korupsi

Lampung Tengah – jurnalpolisi.id

Proyek pembangunan Gapura dan jalan yang dibangun di kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung diduga terindikasi korupsi.

Pasalnya pembangunan gapura dan jalan tersebut tidak menggunakan papan informasi (plang proyek) yang menerangkan pekerjaan ini swakelola atau swadaya, patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau proyek siluman karena tanpa papan informasi, Sabtu (30/03/2024).

Di lokasi proyek tersebut ditemukan ada tulisan atau prasasti yang diduga sengaja ditutup agar tidak bisa terbaca mengenai sumber anggaran dana maupun jumlah anggaran dana proyek tersebut. Dan di sekitar lokasi proyek tidak terpasang papan proyek dan belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.

Ketika awak media berkunjung langsung ke lokasi dan bertanya kepada salah satu warga yang ada kampung tersebut karena memang tidak ada pekerja di lokasi pekerjaan.

“Pak, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana apa ya pak ? Tanya awak media.

“Tanyakan saja langsung kepada kepala kampung nya mas”, Jawab warga setempat.

Kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek).

Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui darimana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar semua pihak terkait bisa ikutserta mengawasinya.

Saat dikonfirmasi Kepala Kampung Rejosari Mataram, Sabtu, Pukul 12.28 WIB melalui pesan WhatsApp perihal pembangunan gapura dan jalan tanpa papan informasi yang dibangun dikampung nya, beliau hanya membaca saja tapi tidak membalas pesan tersebut.

Tidak ada papan informasi pembangunan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan.

Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura dan jalan tersebut diduga terindikasi korupsi.

Laporan : ANDI EKA PUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *