Tanah Adat Milik Warga Ngamprah Diduga Menjadi Obyek Transaksi Jual-Beli Ilegal, LBH Hary Petir Pro Justitia Siapkan Strategi Bongkar Sindikat Mafia Tanah

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.

Mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum, sehingga banyak persoalan yang timbul akibat campur tangan mafia tanah, demi memperkaya diri sendiri, kelompok maupun golongan.

Seperti yang terjadi di Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebidang tanah adat milik/ atasnama Ny. Aah Binti Tarip yang berlokasi di Blok Kandang Sapi dengan luas kurang lebih sekitar 12.170 m² diduga kuat menjadi obyek transaksi ilegal jual-beli tanah berkali-kali yang terindikasi melibatkan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang berada di wilayah setempat.

Kini, individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang diduga terlibat dalam jaring sindikat Mafia tanah di wilayah Kecamatan Ngamprah ini menjadi pantauan sekaligus perhatian khusus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hary Petir Pro Justitia.

Menurut pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News di Kantor LBH Hary Petir Pro Justitia yang berlokasi di Jalan Baruadjak Nomor 200, Lembang, KBB, pihaknya telah mempelajari serta menyiapkan strategi untuk membongkar dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diindikasi terlibat dalam permasalahan tanah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua LBH Hary Petir Pro Justitia Apikin, S.E, modus operasi yang diduga kuat dilakukan oleh para sindikat mafia tanah ini adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan para oknum yang ada di badan hukum.

“Selain itu, kami juga menduga sindikat mafia tanah ini telah melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain. Tunggu saja suprise (kejutan spesial) dari kami untuk sejumlah oknum yang kami duga kuat terlibat,” ujarnya, pada Kamis (28/3/2024).

Apikin sendiri mengaku, selama ini pihaknya telah berupaya persuasif, dengan mengajak sejumlah orang yang diduga terlibat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara restorative justice. Namun, upaya tersebut di anggap tak membuahkan hasil.

“Kami selama ini dilapangan secara langsung sudah berupaya mengajak sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan tanah Mak Aah Tarip ini untuk ada itikad baik, menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi apa boleh buat, sepertinya perkara ini memang harus segera dilaporkan resmi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Jadi, sambung Apikin menegaskan, jangan salahkan kami jika dikemudian hari adanya penetapan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana pada persoalan tanah tersebut.

“Dan sebelum kami laporkan, kami berharap bagi para pihak yang diduga terlibat untuk ada itikad baik. Kami juga ingatkan, tidak akan ada lagi persuasif, kekeluargaan, jika permasalahan ini sudah kami limpahkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Persoalan Pertanahan memang sering menimbulkan celah sengketa bila dalam proses dan prosedur peralihan hak nya tidak melalui tahapan yang normatif. Hal tersebut semestinya menjadi persoalan yang harus mampu ditangani dengan baik dan seksama bila tak mau tersandung dengan silang sangketa yang pada akhirnya berujung pada proses peradilan.

Terlebih manakala persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan benar dan transparan, atau bahkan terkandung unsur rekayasa yang patut diduga telah menyelimuti dalam prosedurnya. Oleh sebab itu berbagai pihak terkait dituntut untuk harus jeli dan bukan hanya mampu menelaah apa yang akan terjadi di kemudian hari, namun lebih dari itu transparansi prosedur harus ditempuh oleh para pihak yang berkepentingan, mengingat praktik mafia tanah merupakan kejahatan yang telah lama ada dan langgeng di Indonesia, khususnya di KBB, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono berjanji untuk memberantas mafia tanah sebagai wujud komitmennya membela rakyat kecil. Hal itu diungkapkan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024).

AHY sendiri mengaku kasus penyerobotan lahan oleh Mafia menjadi tantangan terbesar bagi instansi yang sedang ia pimpin saat ini. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar tanggung jawab yang kini menjadi bagian dari “pekerjaan rumah” Kementerian ATR/BPN terhadap pelayanan publik bisa segera dituntaskan.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto guna membahas berbagai program agraria yang perlu dituntaskan.

Pada kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga mengatakan bahwa permasalahan Mafia tanah akan dibahas secara spesifik dalam beberapa pertemuan mendatang.

RED – TIM INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *