Asyik Pesta Sabu, Dua Pasangan Muda Di ROHUL Ditangkap Unit Reskrim POLSEK Rambah Hilir
Rohan Hulu – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu mengamankan dua pasangan yang sedang pesta sabu-sabu di kebun kelapa sawit di Dusun Pasir Panjang RT 011 RW 006 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Selasa (26/3/2024) Pagi Para pelaku dalam kondisi setengah sadar oleh pengaruh narkoba saaat ditangkap petugas.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jones SH menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
di Dusun Pasir Panjang RT 011 RW 006 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Selasa (26/03/2024) Pagi
Terungkapnya kasus tersebut berawal Ketika Kapolsek Rambah Hilir mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika, menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek
Ipda Jonnes SH dan dalam waktu singkat Tim berhasil mengamankan empat pelaku serta menyita barang bukti berupa lima belas bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, dan 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus paket besar diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah timbangan elektronik, 2 dua buah alat penghisab shabu atau bong, 3 buah korek api mancis, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil yang ditemukan oleh anggota Polsek Rambah Hilir dan disaksikan oleh Kepala Dusun Setempat.
Tim langsung mengamankan Para Pelaku yakni MR alias Ajo (30) Warga Dusun Pasir Panjang RT 003 RW 001 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir dan ES, (45) Warga Desa Rambah Muda RT 026 RW 003 Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu serta dua Wanita berinisial
RS (25) Warga Desa Rambah RT 006 RW 001 Desa Rambah Kecamatan Rambah dan DI (28) berdomisili Desa Pematang Barangan Kecatan.Rambah Kab.Rokan Hulu.
Kini keempat muda-mudi tersebut masih ditahan di sel Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, keempatnya pun bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.
Editor. : Alfian Top
Sumber : Kasipenmas Polres Rohul