DPC GPD-Alur Barito Apresiasi Proses Hukum Pembakar Lahan Diduga Investasi Ilegal Di Kecamatan Lahei

Maret 23, 2024

Barito Utara, jurnalpolisi.id-
Sebagai tindak lanjut Pengaduan Masyarakat atas terjadinya pembakaran lahan yang diduga dilakukan investasi ilegal Di Wilayah Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kuasa pelapor Dewan Perwakilan Cabang Organisasi GPD-Alur Barito Berikan Apresiasi terhadap Polres yang memberikan pelayanan tanggap dan cepat

Selesai pemeriksaan pelapor Gusti Adiansah selaku ketua Dewan DPC GPD-Alur Barito yang langsung didampingi puluhan anggotanya 21/3/24 menyampaikan “Yang paling utama kita apresiasi terhadap Kepolisian setempat yang memberikan pelayanan tanggap dan cepat dalam melayani pengaduan masyarakat sesuai harapan. Ujarnya

“Hari ini kami sudah memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan sebagaimana surat kepolisian Nomor:B/112/III/Res.1.2/2024/Reskrim, Tertanggal, 19 Mei 2024 Prihal: Undangan Wawancara Klaripikasi Perkara. “Adapun kewajiban kami kuasa pelapor yaitu untuk menunaikan perintah UU sebagaimana KUHP Pasal 108 ayat (1) yang menentukan adanya hak setiap orang untuk melaporkan tindak pidana jika mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana. Jadi, hal melaporkan ini merupakan suatu hak bukan merupakan suatu kewajiban sehingga sebagai kuasa yang dipercayaai masyarakat hari ini kami sudah memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan. Terangnya

Gusti menerangkan, ‘Pemeriksaan dimulai dari Jam 11.00 S/d Pukul 16.00 Wib. Seingat saya ada 26 poin pertanyaan dan jawapan yg mana semuanya terkait dengan pengaduan kita seminggu yang lalu tgl 14 Maret 2024. Hasil dari investigasi kita GPD -Alur Barito Besma Tim IWO Barito Utara di lapangan dengan akurat apa adanya sesuai pakta. Terangnya

Gusti menambahkan “Adapun kasus terkait yang pertama adalah Penyerobotan Lahan dengan menghilangkan barangbukti kepemilikan masyarakat dan yang kedua adalah Perambahan hutan yang merugikan masyarakat dan merugikan Negara, yang ketiga Pembakaran Lahan sebagaimana yang telah kita lihat di lahan adajuga alat berat seperti Bul Dozer, Exsapator, Bomax, Dum Truk DT dan disana ada juga Barang bukti Sejenis kayu masak yang diduga ilegal Loging, itu yang kita laporkan sesuai permintaan masyarakat melalui kita GPD-Alur Barito. “Sedangkan untuk terduga pelaku dan pelindung dugaan tindak pidana yang kami laporkan ada beberapa orang yang juga termasuk Oknum dan unsur pemeintahan sebagaimana yang diketahui selama ini mereka juga sudah berkoar-koar melalui berbagai berita di media sosial. Tutupnya

Solidaritas pemeriksaan didampingi sekitar 30 orang anggota GPD-Alur Barito dan masyarakat yang keberatan karena selama ini masyarakat lokal boleh membakar ladang tetapi ada aturan dan batas luasan lahan, Namun yang terjadi sekarang ini pembakaran lahan seperti bebas dilakukan oleh kelompok dan korporasi dengan alasan kearipan lokal, Hal tersebut mendapatkan sangahan lansung oleh ketua GPD-Alur Barito Kabupaten Barito Utara. Yurin menjelaskan “Kalau untuk saat ini tidak ada kearipan lokal kerna ini dipertangahan tahun sudah dekat panen padi bukan bulan untuk menanam padi. Ujarnya Tegas (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *