Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat

Maret 21, 2024

TELUKKUANTAN,- jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat yang terjadi di Kantor Desa Jake Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing pada hari Jumat (1/3/2024) sekira pukul 07.50 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 1 Maret 2024. Pelaporan ini dilakukan oleh An. HP terkait kejadian pencurian di Kantor Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, dengan kerugian materil mencapai Rp. 50.000.000,-,” ungkap Kasat.

“Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni PY (37), BS (38), P (41), dan IP (36), yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Pidana. Kronologis kejadian bermula pada tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Pelapor, yang juga merupakan Perangkat Desa Jake, mendapat kabar melalui Grup Desa bahwa jendela kantor telah terbuka dan barang inventaris hilang. Barang yang hilang antara lain 1 set komputer, 1 unit TV, 1 unit mesin air, 6 unit APAR, 2 unit senter, dan 1 set alat peraga santing,” ujar AKP Linter.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap keempat tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah warung nasi goreng di Kelurahan Sungai Jering. Para tersangka telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi, termasuk SDN 025 Dusun Sinambek, Kantor Paud Kasih Ibu Desa Jake, dan SDN 027 Desa Jake,”

“Selain penangkapan, Sat Reskrim Polres Kuansing juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 mobil Avanza warna silver, 2 buah tang, 1 buah obeng min, dan 1 buah kunci L,”

“Para tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kuansing. Sat Reskrim Polres Kuansing terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” tandas AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor . Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *