Pabrik Tissue PT DKM Bandar Labuhan Tamora Keluarkan Suara Bising Saat Produksi, Warning ! Public Hearing Health
Maret 21, 2024
Tanjung Morawa – jurnalpolisi.id
Pabrik Tissu milik PT Deli Kencana Mas keluarkan suara bising saat produksi. Kondisi ini disebut – sebut, sangat mengganggu aktifitas masyarakat yang berada disekitar lokasi pabrik, Rabu.(20/3/24)
Pantauan Wartawan di lapangan terkait hal ini, memang mendengarkan adanya suara bising yang berlangsung terus – terusan terdengar keluar dari dalam Pabrik Tissue yang berada di Jalan Bandar Labuhan Blok A No. 38.
Namun, tidak diketahui persis suara tersebut terjadi dari apa dan kejadiannya gimana. Tapi yang jelas, suaranya sangat nyaring keluar dari dalam Pabrik Tissue dan memekakkan telinga.
Jika kondisi ini terus berkelanjutan, dipastikan akan menimbulkan efek yang serius bagi kesehatan pendengaran masyarakat sekitar, atau Warning ! Public Hearing Health.
Kemudian, dengan terus berkumandangnya suara bising dimaksud, tentunya sangat mengganggu aktifitas masyarakat baik di siang hari saat bekerja, apalagi pada waktu istirahat di malam hari. Sudah jelas, tidur pun pasti terganggu.
Informasi yang dihimpun media ini mengatakan, sejak berdirinya Pabrik Tissue tersebut pada tahun 2012, suara bisingnya memegang terus terdengar hingga sekarang. Apalagi pada saat di malam hari.
“Kalau Limbah tidak ada pak, tapi suara bisingnya, sangat mengganggu, apalagi kalau malam hari”, sebut salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut mengatakan, pengusaha atau pemiliknya adalah baik, mau berkoordinasi dengan warga.
“Pemiliknya baik pak, mau berkoordinasi dengan warga, Tapi ya begitulah”, sebutnya dengan sedikit nada mengeluh.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Wartawan kepada pihak perusahaan, Selasa (19/3/2024), dengan sombongnya ditolak oleh Satpam yang bertugas menjaga pintu pagar besi Pabrik Tissue tersebut.
Dengan alasan, karena Wartawan Media ini harus menunjukan bukti fisik ID Card Pers nya dan tidak bisa hanya dengan menunjukan ID Card Digital (Foto ID Card yang ada di HP) saja, kendati pun zaman sudah secanggih sekarang ini.
“Ada apa pak….?”, tanya Satpam tersebut dengan lantang dan sombong, didampingi 2 ekor anjing galak yang siap menerkam dan menggigit kaki Wartawan, bila bergerak.
Si Oknum Satpam sombong yang ditemui Wartawan saat makan tersebut, langsung memberikan panorama wajah dan pandangan yang tak enak, setelah mengetahui siapa yang datang dan apa tujuannya.
Dengan tatapan tak bersahabat, Oknum Satpam tersebut menyuruh Wartawan tunggu ditempat, walaupun dengan kondisi kaki yang sedari tadi dicium anjing galak. Sementara si Oknum Satpam, melanjutkan makan siangnya.
Saat diminta untuk mengusir anjingnya, si Oknum Satpam hanya memberikan kode slow dengan tangannya dan menyuruh Wartawan keluar dan menutup pintu pagar besinya.
Tak lama berselang, setelah disapa kembali usai si Oknum Satpam makan, dengan gaya sombong juga kembali bertanya kepada Wartawan.
“Ada Kartunya pak …..?”, tanya Oknum Satpam tersebut.
Saat ditunjukan ID Card Digital yang ada di dalam HP Watawan, si Oknum Satpam langsung mencekal Reporter Media ini untuk melakukan konfirmasi. Karena harus ada ID Card Fisik.
Gaya Preman dan Arogansi si Oknum Satpam tersebut, melarang atau menghalang – halangi tugas Pers dalam menjalankan aktifitasnya, telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(kaperwil)