Pj Sekda Humbahas Sampaikan LKPj Bupati T.A 2023 Kepada Ketua DPRD
Maret 19, 2024
Humbahas – jurnalpolisi.id
Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun SE M.Si, Seketaris DPRD Nipson Lumbangaol ST dan OPD lainnya sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbahas tahun 2023 kepada DPRD Humbahas, Selasa,19/3/2024.
LKPj itu diterima Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH.
Mempedomani UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Selanjutnya LKPj tersebut akan menjadi dokumen resmi bagi DPRD untuk melakukan telaah dalam fungsi pengawasan anggaran dan pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah. Karena Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Adapun Tujuan penyusunan laporan pertanggungjawaban antara lain: Memaparkan secara rinci keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan, mulai dari persiapan sebelum kegiatan dimulai, saat berlangsung, hingga setelah kegiatan selesai. Menggambarkan masalah yang dihadapi oleh seluruh tata kelola pelaksana selama kegiatan.(As.JPN.Hh).