Eka Wardani Tolak Cerai Tanpa Surat Resmi, Harap Hakim Batalkan Gugatan Suami
Maret 19, 2024
Medan – jurnalpolisi.id
Senin 18 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Agama Klas 1 Medan Jalan SM Raja Medan digelar pengadilan gugatan cerai Jurnalis Media Online Eka Wardani oleh suaminya Muhamad Sugiarto,Sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari pemohon yaitu dalam hal ini Muhammad Sugiarto .PNS. TNI. AL. LANTAMAL 1 BELAWAN ..Pengatur TK.I II.D. NIP. 197112291999031005..Ur. Bek-1 DISAG LANTAMAL BELAWAN, untuk menjatuhkan talak satu pada Eka Wardani di depan sidang Pengadilan Agama Klas 1 Medan, Eka Wardani yang merupakan salah seorang jurnalis dikota Medan tersebut tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya, karena menurut dirinya sejak panggilan sidang pertama sampai panggilan sidang ketiga, pihak suaminya tidak pernah memberikan/ menunjukkan ( surat cerai yang diketahui dan yang telah ditanda tangani oleh Komandan/ Dantamal 1 Belawan , selaku atasan suami nya di TNI AL LANTAMAL 1 BELAWAN. dan bahkan hingga kini Surat cerai dari Dantamal 1 Belawan yang telah dilayangkan suami Nya kepada PENGADILAN KLAS 1 MEDAN tersebut ,sama sekali belum pernah di tanda tangani, dilihat ,dan belum pernah sekalipun dibaca)yang mana Komandan DANTAMAL 1 BELAWAN adalah sebagai atasan pihak suaminya yang bekerja sebagai PNS. LANTAMAL 1 BELAWAN,, tempat suaminya M. Sugiarto bekerja Dan merupakan salah seorang PNS yang bekerja dikesatuan tersebut, dan saya keberatan Karena dipanggilan sidang yang kedua pada Tgl 04/03/24 dan Ketiga pads Tgl 18/3/24 saya tidak pernah diberikan surat undangan resmi sebagai tergugat sebagaimana semestinya dari kantor Pengadilan Agana Klas 1 Medan, dan hanya diberitahujan melalui Kata Kata saja setelah hendak keluar dari ruangan sidang sehingga saya selaku tergugat dan pengacara saya merasa tidak nyaman karena merasa seolah seperti disepelekan dan seperti tidak dihargai ,
“Bagaimana saya dapat menyetujui permohonan gugatan cerai tersebut sedangkan surat perceraian dari suami saya yang ditanda tangani oleh Komandan TNI. AL. LANTAMAL 1 BELAWAN sebagai atasan tempat kesatuanya bekerja saya tidak pernah ditunjukkan dan Tidak pernah saya tandatangani, selaku istri sah PNS. SUGIARTO Di dinas TNI. AL. LANTAMAL 1 BELAWAN. dari penggugat dan sampai proses sidang perceraian ini sedang berjalan ,saya tidak pernah lagi dinafkahi lahir dan batin oleh pihak suaminya. dan suaminya sampai berani berhutang pada Bank sebesar Rp 250 juta ,membeli rumah BTN disekitaran Terjun Marelan, tanpa sepengetahuan saya dan selalu mengambil barang barang di rumah dengan seenaknya dengan alasan Karena itu juga merupakan rumahnya sendiri,” yang mana suami saya M. Sugiarto sudah tidak pernah pulang lagi ke RUMDIS KOMPLEK. TNI. AL BARAKUDA BLOK A NO. 3 TANJUNG MULIA HILIR MEDAN, sejak Tgl 01/9/2021 hingga saat ini, sementara saya sendiri hingga kini masih tetap menempati RUMDIS (rumah dinas ) tersebut.
Dan pada intinya saya tidak akan pernah mau bercerai dari suami saya.
Atas gugatan dari pihak suaminya tersebut Eka Wardani melalui kuasa hukumnya Muhammad Ramadian berharap pihak hakim Pengadilan Agama Klas 1 A Medan dapat membatalkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya tersebut dan dapat segera mengembalikan semua hak hak yang telah diambil oleh suaminya selaku istri dari suaminya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Eka Wardani pada suami.(kaperwil)