Dinas Kesehatan Bireuen Mengabaikan Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Maret 19, 2024

Bireuen – jurnalpolisi.id

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah dokumen yang memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam kurun waktu penilaian tertentu. SKP ini harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Jika SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

Jadi, jika ada pejabat yang tidak mau menandatangani SKP PNS, ini bisa saja bertentangan dengan SK penetapan tugas. Karena dalam SK penetapan tugas biasanya juga mencakup penetapan target dan sasaran kerja yang harus dicapai oleh PNS tersebut. Jadi, penolakan untuk menandatangani SKP bisa dianggap sebagai penolakan untuk menyetujui target dan sasaran kerja yang telah ditetapkan.

Sangat tidak etis dan tidak seharusnya pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen menolak atau mengundur waktu menandatangani SKP pegawai bagaikan membully sehingga dokumen SKP menghilang di tangan pejabat penilai / ditangan pejabat atasan penilai.

Ingat, SKP adalah alat yang digunakan untuk menilai kinerja PNS, jadi penting untuk memastikan bahwa semua target dan sasaran kerja yang ditetapkan dalam SKP adalah realistis dan dapat dicapai.

( al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *