Polsek Gunung Putri Tindaklanjuti Video Viral Adanya Tindak Pidana Pencurian Yang Diamankan Warga

Bogor – jurnalpolisi.id

Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1(satu) unit kendaraan sepeda motor.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan bahwa benar pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dilaporkan adanya video viral tentang pencurian kendaraan sepeda motor roda dua merek Yamaha Nmax No. Pol F 5735 EDC warna hitam, atas nama STNK Sdri. Maryati, dimana kejadian tersebut terjadi di depan sebuah rumah milik Sdr. Najla Shafa Ramadhan yang beralamat di Kap. Momonot, Desa Telajung Udik, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.

Dijelaskan bahwa pada saat pelaku mengambil kendaraan tersebut diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang telah di dorong oleh pelaku di lempar dan pelaku kabur bersama satu teman pelaku lainnya, akan tetapi dua orang pelaku berhasil di amankan oleh warga yang sempat bersembunyi didalam sumur, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri mendapati keterangan bahwa korban atas nama Sdr. Najla Shafa Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, Bogor 01-12-2002, Indonesia, Islam, alamat Kap. Momonot, Desa Telajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, saksi yang sudah di mintai keterangan Sdr. Cecep (ketua rw) umur 53 tahun, alamat Kap. Momonot, Desa Telanung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Cikadu Pagur, Desa Cikeas Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.

Awal terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor roda dua ini,
dimana pada saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah, lalu korban masuk kedalam rumah tidak berapa lama terdengar oleh pelapor ada suara standar motor kemudian korban keluar dan melihat kendaraan korban sudah di dorong oleh seseorang yang korban tidak kenal kemudian korban berterik maling sehingga motor di dorong oleh pelaku di buang dan pelaku naik sepeda motor miliknya yang dibawa oleh teman pelaku lainnya untuk melarikan diri akan tetapi berhasil di amankan dua orang pelaku, salah seorang sempat bersembunyi di dalam sumur warga, sedangkan teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri akan tetapi sepeda motor yang di bawa oleh pelaku juga berhasil diamankan oleh warga, saat ini pelaku yang berhasil di tangkap masih dalam proses tindak lanjut pemeriksaan pihak Kepolisian sebagai dasar penyelidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut dan pelaku yang kabur tetap dalam pengejaran, pelaku 1 diketahui ZA, lahir Tangga Rasa, 12 September 2002, Islam, tidak bekerja, alamat Tangga Rasa, Des.Tangga Rasa, Kec. Sikap Dalam, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan, pelaku ke 2
YS, Lagir Baru Ampar, 08 Januari 1998, Islam, Petani, Desa Lubuk Layang, Des. Lubuk Layang, Kec. Pendopo, Kab. Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan.

Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 jo pasal 53 KUHP, ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Didin.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *