Bhabinkamtibma Wilayah Hukum Polsek Megamendung Melaksanakan Pengamanan Gereja Youkubus Rosuul

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Megamendung, Polres Bogor, untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di daerah hukum Polsek Megamendung, Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan pengamanan Gereja, Minggu (17/3/2024).

Seperti yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik yang melaksanakan pengamanan Gereja di Kap. Cinangka RT 01/02 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 jam 08.00 WIB s/d jam 09:30 WIB.

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K. Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing,
dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan petugas di lingkungan Gereja sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan, dalam menjaga Kamtibmas di wilayah. “Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, petugas Gereja agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Aiptu M. Kholik.

Kegiatan pengamanan Gereja ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Bapak Kapolres pun menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat. Agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari. Selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke call center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352 dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *