DPP LSM PMPR-Indonesia Berikan Apresiasi Atas Penegakan Supremasi Hukum Di Kejati Jawa Barat

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Ketua Umum DPP LSM PMPR-Indonesia Kang Rohimat melalui media memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas penetapan tersangka kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindag Kasih Cisayong Kabupaten Majalengka.

Selain memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Jabar, Ketua Umum DPP LSM PMPR-Indonesia yang akrab disapa Kang Joker juga menyampaikan, bahwa “Kami LSM PMPR-Indonesia” merupakan mitra dari Kejati Jabar.

“Dan kami menjadi saksi, bahwa Kejati Jabar sejauh ini merupakan lembaga penegak hukum yang kredibel dan transparan,” ujarnya Jum’at (15/3/2024).

Atas dasar itu, dari penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Menurut Nur Kasi Penkum kejati Jabar Sricahyawijaya, SH.,MH., tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) atas tanah di jalan raya Cigasong – Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami DPP LSM PMPR-Indonesia melalui saya selaku ketua Umum menyatakan apresiasi setinggi-tingginya, dan kami akan selalu menjadi pendukung serta suport system bagi penegakan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, khususnya wilayah Jawa Barat,” tutup Kang Joker saat ditemui Media di sekretariat DPP LSM PMPR-Indonesia.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *