Pemkot Bandung Melalui Disparbud Keluarkan Surat Edaran Larang Tempat Sejumlah Hiburan Selama Ramadhan 2024

Maret 13, 2024

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) melarang sejumlah tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Adapun dasar aturan penerbitan Surat Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 ayat 6).

Selain itu, Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 ini juga mengatur jadwal penutupan jenis usaha seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, mulai dari tanggal 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB hingga tanggal 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

“Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termaksud di atas,” demikian bunyi peraturan dalam Surat Edaran Disbudpar tersebut.

Apabila ternyata ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Perlu diketahui, sanksi ini mencakup berbagai tindakan yang akan diterapkan sebagai respons terhadap pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.

Aturan ini merupakan langkah Pemkot Bandung dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan serta menghormati hari-hari besar keagamaan.

Meski memiliki dampak terhadap sejumlah usaha hiburan malam, aturan ini diterapkan demi mendukung kegiatan keagamaan dan kebersamaan masyarakat Kota Bandung.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat saling bersinergi untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *