Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) kembali melakukan aksi demonstrasi yang ketiga kalinya
Makasar – jurnalpolisi.id
Koalisi perjuangan pemuda mahasiswa (KPPM) kembali melakukan aksi demonstrasi yang ketiga kalinya di depan kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan & Polda Sulawesi selatan dalam rangka mengawal kasus indikasi korupsi Bansos (sembako) yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kab. Bulukumba. Pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas kkn junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah, maka koalisi perjuangan pemuda mahasiswa (KPPM) akan terus mengawal kasua ini sampai ada oknum yang harus dijerat hukum sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 2,3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2001 Joles UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Perkembangan kasus ini telah sampai pada dikeluarkannya hasil Audit dari inspektorat Bulukumba dan dinyatakan bahwa kerugian Negara mencapai Rp. 344 juta.
Di titik aksi yang kedua ( Polda Sulawesi Selatan) Jendral Lapangan Asfar mempertegas bahwa kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. Dan dipertegas dalam orasinya Polda Sulawesi Selatan jangan pernah main-main dengan pengawalan kasus ini dan diharapkan kasus ini bisa terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun tuntutan yang dibawa adalah :
1. Menuntut BPKP Prov. Sul-Sel untuk segera mengaudit terkait kerugian negara atas dana bantuan sembako terdampak Covid-19 pada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kab.Bulukumba
2. Mendesak Polda Sul-Sel untuk segera melakukan gelar perkara atas Mark Up yang kuat dugaan telah dilakukan oleh kepala dinas sosial dan ketenagakerjaan Kab.Bulukumba atas dana bantuan sembako terdampak covid-19
3. Copot dan hukum Kepala Dinas sosial dan ketenagakerjaan Kab. Bulukumba jika terbukti terlibat dalam Mark Up anggaran bantuan sembako terdampak Covid-19 sebagaimana di atur dalam UU TIPIKOR Pasal 2, 3 dan 4.
Lanjut, asfar menegaskan bahwa kami tidak sepakat ketika kerugian negara di kembalikan maka hukuman tidak lagi berlaku. Kami mau oknum-oknum yang terlibat harus di proses secara hukum.( Sukardin SH)