Penindakan PETI Tanpa Izin di Desa Kopah, Kuansing Berhasil Dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing

Maret 9, 2024

KUANTANSINGINGI,- jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing menggelar operasi penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Jumat (8/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Hainur Rasyid, S.H., serta didampingi oleh Brigadir Erwin Syahputra, S.H, dan Briptu Rizky Supri Yoga, S.H.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Berdasarkan laporan dari salah satu media online, operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang meresahkan di daerah tersebut,” jelas AKP Linter.

“Dalam rangkaian kegiatan penindakan, pada pukul 15.00 WIB, personil Sat Reskrim melakukan pengecekan terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah. Ditemukan dua buah bekas alat sirkulasi air (asbuk) yang tidak beroperasi,”

“Selanjutnya, tim melakukan tindakan pemusnahan dengan cara membakar kerangka bekas asbuk agar tidak dapat digunakan lagi untuk aktivitas PETI,” ujar AKP Linter.

“Selain itu, Sat Reskrim Polres Kuansing juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing,”

“Tindakan tersebut berhasil dilakukan tanpa ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Kegiatan penindakan PETI tersebut berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif di lokasi,” tandas AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *