Diduga Tambang Ilegal Galian C DiDesa Benelan Kidul Kec.Singojuruh Sampai Sekarang masih Beroperasi, Seakan Kebal Hukum
Maret 9, 2024
SINGOJURUH – BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Aktivitas Penambangan galian C di duga Ilegal dan Kebal Hukum berada dia daerah Desa Benelan Kidul Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi,Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama kurang lebih 3 bulan lamanya dan seolah olah Pengusaha Tambang Galian C di duga Kebal Hukum ,Banyuwangi sabtu 9/3/2024
Tambang yang di miliki inisial HR, merupakan pengusaha penambang galian C yang mengusai pertambangan di sekitar desa benelan kidul yang juga di duga Ilegal dan kebal hukum,di dalam bisnis pertambangan ,meskipun izin pertambangan belum resmi di keluarkan dari kementrian ESDM,Pengusaha tambang galian C di desa benelan kidul sepertinya tidak merasa takut meski salah satu penambangan sudah pernah ada penertiban atau di tutup aparat pemerintahan , di duga pengusaha HR di desa benelan kidul di duga Ilegal dan Kebal hukum juga di duga ada pembiaran dari intansi terkait dan oknum yang gak jelas yang membik,ap penambangan galian C di desa benelan kidul tersebut.
Dari penelusuran Awak Media di lokasi tambang galian C pda hari sabtu tanggal 9/3/2024 sekitar pukul 14.00 wib,terlihat puluhan antrian dum truk untuk mengisi matrial muatan pasir dan juga ada alat Exscavator yang gunanya untuk mengupas tanah dan mengeruk pasir untuk mengisi dum truk,pengusaha tambang galian C diduga kebal hukum tersebut jika dihitung setiap harinya hasil dari tambang galian c tersebut bisa menghasilkan sekitar puluhan dum truk dan meraihi keuntungan yang banyak , tapi dari pengusaha tambang tidak memikirkan dampaknya yang di pikirkan hanya hasilnya aja,
Selama ada kegiatan penambangan galian C yang di duga Ilegal dan kebal hukum ,mengakibatkan dan dampaknya dapat merusak akses sepanjang jalan masuk desa khususnya desa benelan kidul ,banyak bukti dan fakta yang di temukan di sepanjang jalan desa benelan kidul semangkin rusak akibat tambang galian C yang setiap harinya di lalui atau di lewati dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase,sehingga jalan menjadi berlubang dan membahayakan serta tidak kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor .
Ketika Awak Media melakukan penelusuran atau klarifikasi dan konfirmasi kepada salah satu warga yang ada di sekitar area lokasi penambangan galian C di desa benelan kidul yang tidak mau di sebut namanya inisial WA mengatakan ,sebetulnya kami tidak senang mas dengan adanya penmbangan galian C di desa kami atau khususnya desa benelan kidul,aktifitas tambang galian C setiap harinya mengupas tanah yang ada kandunganya pasir,bahwasanya tambang tersebut sudah beraktivitas lama kurang lebih 3 bulan,Akibat dari adanya tambang itu sepanjang jalan desa benelan kidul untuk menuju kampung hancur dan rusak,anehnya pemerintah desa atau pemangku wilayah diam aja dan tidak ada tindakan untuk menutup tambang dan tidak memberikan peringatan juga sangsi kepada pengusaha tambang tersebut,ujarnya
Lanjut, HR Banyak jalan rusak juga debu dan kotoran bertebangan kesana kesini ,sehingga aktifitas pengendara motor tergganggu karena adanya debu dan kotoran sisa lewatan dum truk ,malah kemarin ada salah satu pengendara sepeda hampir jatuh ,bagi kami juga gk ada mamfaatnya ada tambang galian C sini tambah merusak lingkungan juga mencemarkan polusi udara yang tidak baik,,penambangan di desa kami di duga ada pembiaran dari intasi intasi terkait dan seolah olah menutup mata dengan adanya tambang galian C tersebut,mungkin dari pemberitaan yang di publikasikan oleh awak media bisa membantu dan menutup aktivitas penambangan galian C di desa kami yang di duga Ilegal dan pengusahnya diduga kebal hukum,jelasnya
Seharusnya jika penertiban oleh APH(Aparat Penegak Hukum) tidak pengaruh,sebaiknya Kapolresta Banyuwangi harus turun tangan terkait aktivitas penambangan galian C yang ada di desa benelan kidul yang di duga Ilegal dan kebal hukum dan jangan ada pembiaran
Menurut Undang Undang No,3 tahun 2020 tentang pertambangan Meneral dan Batubara (UU Minerba)telah menyediakan bebagai Regulasinya tertera dalam Pasal 158 UU Minerba Menyatakan ,Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimna dimaksud dalam Pasal 37.pasal 40 ayat (3).Pasal 48 .Pasal 67ayat (1).Pasal 74 ayat (1) ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp,100.000.000 (seratus milyar)
Padahal dampak dari tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merusak akses jalan ,dengan keberanian para Penambang melakukan Aktivitas Ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah banyuwangi,
Sumber : Selamet Ketua MAI
Pewarta : Boby