Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Di minta copot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir.
Maret 9, 2024
LABUHAN BATU- jurnalpolisi.id
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam GARPUH ( Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum) Gruduk Kantor UPT Kacabdis VII Provinsi untuk Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Bupati Labuhanbatu. Adapun tujuan aksi damai terkait mengecam tindakan Kepala sekolah terhadap salah satu siswinya berinisial KM (16). Jum’at, (08/03/2024).
Koordinator lapangan Edi syahputra Ritonga menjelaskan” Pada hari Kamis, 28 Februari 2024 salah satu siswi SMA 1 Negeri Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu berinisial Km kls X dipanggil oleh guru BK (bimbingan konseling) saat jam belajar untuk menghadap kepala sekolah. Tiba diruangan kepala sekolah, Siswi tersebut disuruh pulang oleh kepala sekolah dengan alasan tidak karena tidak membayar hutang uang pakaian olahraga dan hutang uang SPP selama 3 bulan. Atas perintah kepala sekolah tersebut, terpaksa KM pulang kerumah dalam keadaan malu, sedih dan menangis. Setelah sampai dirumah tempat kediaman siswi, wali murid atau ibu korban mempertanyakan kenapa anaknya pulang dan menangis., lalu sianak menjawab bahwa dirinya disuruh pulang oleh kepala sekolah, karna tidak membayar hutang baju olahraga dan SPP selama 3 bulan.
Tidak terima atas tindakan kepsek tersebut, ibu korban langsung pergi kesekolah untuk mempertanyakan terkait kejadian tentang anaknya. Sampai disekolah terjadi cekcok antara ibu korban dan kepala sekolah.
Atas kejadian tersebut, sianak merasa trouma dan takut untuk bersekolah kembali, sehingga memilih mengurung diri dirumah dan tidak bersekolah selama 3 hari”Ujar Edi
Lanjut kata Edi mahasiswa Fakultas hukum itu, Tindakan kepsek dinilai suatu perbuatan Bullying sesuai pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dituliskan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Bullying di lingkungan Sekolah Pada pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan:
- Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat. Bukan hanya sampai disitu, tindakan kepsek juga telah mencoreng dunia Pendidikan terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu. Ironisnya lagi, Kepsek tersebut sudah pernah bermasalah disekolah lain yang ia emban. Maka dari itu kami yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum;
1.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cq Pj Gubernur Sumatera Utara Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir.
- Meminta Plt Bupati Labuhanbatu Merekomendasikan Ke Pj Gubernur Sumatera Utara, Agar Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai hilir, Karna Telah Mencoreng Dunia Pendidikan.
- Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara Memperhatikan Bangunan Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir. Sebab, Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir Dalam Keadaan Rusak Parah dan Tidak Layak Huni.
- Meminta Tim Audit Memeriksa Dana Bos dan Dana Perawatan SMAN 1 Panai Hilir, Diduga Rawan Korupsi.
Selain itu kami juga heran, Koq bisa inisial SI menjadi Kepala sekolah SMAN 1 Panai hilir..!!! Sebab, disekolah lain juga semasa ia belum dimutasi, juga meninggalkan masalah, yakni dugaan pungli terhadap anggotanya guru honoror terkait pencalonan P3K. Selain itu beliau juga viral, menampar muridnya gara gara tidak memakai topi dan dasi. Perlu juga itu diperiksakan kejiwaan kepala sekolah tersebut.
Kabiro Labuhan Batu Raya JPN
Eka Hombing