Ormas Laskar Merah Putih Kalsel Menyikapi carut Marut Pemilu,Meminta KPU Kabupaten Banjar Segera di Periksa atas keteledoranya.

Kabupaten Banjar – KALSEL, jurnalpolisi.id

Jumat, 09/03/2024, // Menyikapi kesalahan komisioner KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, saya ketua Ormas laskar merah putih, meminta kepolisian menyelidiki dugaan menggelembungkan suara Partai.

Dari 2.681 menjadi 17.693, ini suatu keteledoran yang tidak bisa dianggap selesai begitu saja, ini ada unsur pelanggaran hukum.

Saya selaku Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kalsel, meminta Kapolda segera memanggil komisioner KPU Kabupaten Banjar,.

Pemilu Jurdil harus benar- benar dirasakan oleh rakyat terutama warga Kalimantan Selatan.

Andai Roby saksi Partai PSI tidak jujur apa yang terjadi, tentu bisa menambah kursi Diparlemen di senayan,.

Komisioner KPU dan jajaranya harus segera diperiksa secara jujur dan transparan.

Penggelembungan suara bukan saja dari Partai PSI, tapi dari caleg-caleg lain, kalau banyak yang dirugikan segera seret komisioner KPU ke meja hijau.

Ini salah satu cara untuk membikin jera oknum-oknum yang ingin permainkan suara rakyat, Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden-wakil presiden.

Dan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur, dan adil (Jurdil). Berdasarkan prinsip Luber dan Jurdil.

 Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil kata ketua ormas loreng ini kepada awak media Jurnalpolisi selaku mitra Polri.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,Rekapitulasi hasil penghitungan suara, adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu.

Coba tengok Dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,disini diatur apa saja tugas KPU jelaskan kata ketua ormas ini antara lain Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

Contoh KPU Tangerang Kebijakan penghentian rekapitulasi tersebut diketahui lewat surat edaran informasi dari KPU Kota Tangerang bertanggal 18 Februari 2024 No.316/PL.01-SD/3671/2024. Surat ini menyebutkan arahan KPU RI.

Tanggal 18 Februari 2024, bahwa pleno Panitia Pemilihan Kecamatan,ini seharusnya pleno, Provinsi juga dilakukan hal yang sama dari mana angka 17.000 di dapat oleh komisioner KPU Kabupaten Banjar,” ujar Drs.Eka Adi Putra.

Jangan hanya dirubah selesai masalah dan KPU Provinsi harusnya lebih jeli menyikapi kasus di Kabupaten Banjar jangan asal ketok palu.

Untuk menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di Sirekap yang bukan merupakan hasil penghitungan resmi.

”hal ini harusnya KPU lebih teliti agar rapat pleno sebelum dilaksanakan diteliti dan dan dicocokan dengan D, hasil juga plano tentunya, kalau hal seperti ini kita diamkan takutnya terjadi lagi nanti dalam ajang Pilkada yang tidak lama lagi akan tiba.

Sekali lagi saya minta Polisi segera memanggil Komisioner KPU yang bermasalah ujar Eka Adi dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *