“Kekerasan Fisik dan Verbal Terjadi di Pengadilan Agama Pekanbaru: Dr. YMS Laporkan Oknum ASN dan Non-ASN”

PEKANBARU– jurnalpolisi.id

Dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh dr. IS beserta lebih kurang tujuh orang koleganya terhadap dr YMS seusai sidang di Pengadilan Agama berbuntut panjang.

Kuasa hukum dr YMS, Asri Purwanti, S.H., M.H., C.I.L mengirim surat ke Pj Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Senin (04/03). Laporan tersebut bertujuan agar oknum ASN yang terlibat dapat ditindak dan diberikan sangsi sesuai mekanisme kepegawaian.

Diceritakan Asri, peristiwa kekerasan yang dialami oleh kliennya dr YMS bermula seusai dilaksanakan sidang pertama perkara cerai talak dr IS dengan dr YMS di pengadilan Agama Pekanbaru, pada 30 Januari 2024.

“Selesai sidang dan masih dalam di ruang tunggu area Pengadilan Agama, sekira pukul 10.30 WIB, dr IS beserta koleganya menyerang dan mendatangi dr YMS. Sehingga, YMS ketakutan dan tidak berani keluar dari area Pengadilan Agama,” ungkap Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah (Jateng).

Lanjut Asri, selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan yang tidak pantas, yang mana mereka adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kejadian berlangsung saat jam dinas kerja.

“Seharusnya ketika jam dinas kerja seorang PNS tidak berkeluyuran sebab mereka mengabdi sesuai jam kerja karena digaji oleh negara,” jelas Asri.

Dijelaskan Asri, peristiwa terjadi di depan khalayak ramai itu telah dilaporkan ke Polda Riau dan sebanyak lima orang. merupakan ASN di Intansi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

“Kelima orang yang dilaporkan tersebut adalah, dr IS, Non ASN di RSUD Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, dr YO Spesialis Radiologi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, YO PNS Badan Pendapatan Provinsi Riau, RH PNS Up Samsat Kandis, Riau dan DR non ASN Dispora Riau,” kata Asri.

Selaku suami YMS, kata Asri, dr IS ikut mendukung dan membiarkan tindak kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh koleganya terhadap dr YMS. Hal itu tidak mencerminkan sikap dan perilaku dokter spesialis jiwa dan seorang PNS.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima, saya meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Pj Gubernur dan BKD Provinsi Riau memberikan sanksi yang berat sesuai dan pembinaan etik terhadap lima orang ASN dan Non ASN yang terlapor,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *