DPD LPKNI Desak Polres Tanggamus Segera Lakukan Gelar Perkara Laporan Didaga Perzinahan.

Tanggamus– jurnalpolisi.id

Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus Lampung desak Unit PPA Polres Tanggamus segera lakukan gelar perkara kasus dugaan perzinahan oknum kepala pekon kejadian kecamatan wonosobo,Sabtu 2/3/2024

Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus (Yuliar Baro) mengatakan, kami lembaga DPD LPKNI mendesak pihak Polres Tanggamus dalam hal ini PPA untuk segera melakukan gelar perkara terkait laporan soudara Tabrani warga Pekon kejadian kecamatan wonosobo dengan sangkaan perzinahan istri sahnya dengan oknum kepala pekon kejadian hingga melahirkan seorang anak.

Dijelaskan Yuliar Baro, Tabrani warga Pekon kejadian kecamatan wonosobo yang melaporkan Oknum Kepala Pekon (Kades) Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung sekira Bulan Mei tanggal 20 tahun 2023 atas dudagaan
menjalin hubungan gelap terhadap istri sah nya hingga melahirkan seorang anak.

Namun hingga kini belum ada titik terang
atas perkembangan laporannya di Polres Tanggamus Polda Lampung bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk itu kami mendesak pihak polres tanggamus untuk segera melakukan gelar perkara supaya Tabranie dapatkan keadilan,ungkap Yuliar Baro

Sementara Tabrani dalam keterangnya,
saya bersama saudara saya pernah mendatangi polres tanggamus bagian PPA untuk menanyakan perkembangan laporannya pada bulan Mei Tanggal 20 tahun 2023 atau sekira delapan bulan yang lalu.

“Delapan bulan yang lalu atau sekira bulan Mei tanggal 20 tahun 2023 saya melaporkan Kepala Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo atas perbuatan melarikan istri sah saya ke pihak Polres tanggamus mengatakan akan melakukan gelar perkara akan tetapi hingga hari ini belum juga dilakukan gelar perkara

“saya ditemani saudara saya datang ke polres untuk menanyakan perkembangan laporan saya pada bulan mei tahun kemarin, mengingat waktunya sudah cukup lama laporan itu, apakah ada kendala dan mengapa kok belum juga ada proses lanjut, jadi saya sering ditanya juga oleh keluarga dan masyarakat terkait masalah laporan itu ,” ujar Tabrani.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *