Kapus Peulimbang : “Aturan Suka Suka Saya”
Bireun – jurnalpolisi.id
Jika seseorang, terutama pejabat publik, membuat aturan berdasarkan “suka-suka saya”, itu bisa dianggap sebagai tindakan yang arogan. Hal Ini seharusnya aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan keinginan pribadi seseorang. Selain itu, aturan juga harus dibuat dengan cara yang adil dan transparan, harus mematuhi hukum dan regulasi yang ada. jika seseorang membuat aturan hanya berdasarkan apa yang mereka suka, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain, itu bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan arogan.
Prilaku hal tersebut terjadi di Puskesmas Peulimbang Kabupaten Bireuen, Staff Puskesmas Peulimbang melaporkan secara tertulis ditujukan ke Dinas Kesehatan Bireuen dua kali (5/15 Januari 3024)
Prihal tindakan mal administrasi dan arogan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Peulimbang isi yang dilaporkan dalam surat tersebut : Menghapus nama PNS di absensi pegawai tampa penjelasan, Tidak mau Menandatangani SKP Pegawai Puskesmas tampa alasan, Membuat Surat petisi secara rahasia olek Kapus Peulimbang dengan tuduhan melakukan kegaduhan, Mengurung Staff sendiri di ruang kerjanya, Tidak mau menandatangani Surat SKUMPTK (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga) sehingga terhapusnya tunjang Anak yang masih kuliah di daftar gaji.
(06 februari 2024) dr Irwan Kadinkes Bireuen membenarkan surat laporan tersebut dan sudah saya baca, pelaporan tersebut pasti ditindak lanjuti, SKP saya perintahkan ditandatangani oleh Kapus, kalau tidak mau saya yang tandatangani, bahkan SKP bidan ada yang saya tandatangani jelas Pak dr Irwan.
Pejabat yang arogan cenderung memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu daripada pelayanan publik yang adil dan merata. (al)