KPK Ingatkan Para Gubernur, Walikota/Bupati Dan Ketua DPRD Seluruh Indonesia Untuk Tidak Main-Main Dalam Proses Penyusunan Penganggaran APBD

JAKARTA, jurnalpolisi.id

Melalui Surat Edaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Gubernur, Walikota/ Bupati dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia untuk mengingat potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada Rabu (28/2/2024).

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan Dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, KPK menyampaikan hal-hal yang terkait dengan pencegahan korupsi sebagai berikut:

  1. Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI);
  4. Seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD; dan
  5. KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan-perundangan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani dan di cap basah oleh Pimpinan/ Ketua KPK Nawawi Pomolango, menyarankan agar para Gubernur, Walikota/ Bupati, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi atau menghubungi Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah yang telah ditunjuk untuk pencegahan korupsi pada proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Diakhir Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024 itu juga ditembuskan dan diketahui oleh:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  3. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Republik Indonesia
  5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Ka. DIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *