Akibat Gangguan Sistem SIREKAP, Begini Penjelasan Ketua KPU Buru

Namlea Kabupaten Buru – jurnalpolsi.id

Rapat Pleno Dalam Rangka Rekapitulasi Dan Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Yang Diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, di Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (28/2/2024) Diskorsing Atau Dihentikan Sementara.

Hal Itu Dilakukan Karena Terdapat Gangguan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Milik KPU Kabupaten Buru.

Sehingga, Rapat Pleno Tersebut Diskorsing, Dan Akan Kembali Dilaksanakan Pada, Hari Kamis (29/2/2024) Besok.

“Ternyata Aplikasi Sirekap Kita Mengalami Gangguan, Dan Kita (KPU), Bawaslu Dan Seluruh Saksi Sepakat Untuk Skorsing Waktu Sampai Besok, Kamis 28 Februari 2024 Pukul 10:00 WIT,” Kata Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole Saat Diwawancarai Jurnal Polisi id, Di Kantor KPU Buru, Rabu sore.

Dirinya Menyebutkan, Saat ini KPU Buru Masih Berkoordinasi Dengan KPU Provinsi Maluku Terkait Dengan Gangguan Aplikasi Sirekap, Apabila Aplikasi Tersebut Tidak Bisa Digunakan Maka Rapat Pleno Akan Dilaksanakan Secara Offline.

“Langkah-Langkah Yang Kita Tempuh Saat ini, Yaitu Kami KPU Melakukan Koordinasi Secara Berjenjang Ke KPU RI Melalui KPU Provinsi Maluku, Apabila Besok Aplikasi Sirekap Masih Mengalami Gangguan, Maka Kami Akan Mengusulkan Untuk Dilakukan Pleno Dengan Menggunakan Sirekap Offline Atau PDF Berumus,” ujar Soamole.

Ia Mengungkapkan, Sesuai Ketentuan, Rapat Pleno Di Tingkat Kabupaten ini Akan Dilaksanakan Kurang Lebih Selama 10 hari, Terhitung Mulai 28 Februari Sampai 10 Maret 2024.

“Kita Berharap, Rapat Pleno Di Tingkat Kabupaten ini Sudah Bisa Selesai Sebelum Tanggal Yang Ditentukan. Paling Penting Aplikasi Sirekap Sudah Stabil Dan Normal, Agar Kita Bisa Melaksanakan Kegiatan Pleno ini Sampai Selesai,” Ungkapnya.

Dia Berharap, Dengan Adanya Gangguan Tersebut, Semua Pihak Bisa Menerimanya, Agar Rapat Pleno Bisa Dilakukan Secara Offline.

“Apabila Aplikasi Sirekap Masih Mengalami Gangguan, Dan Kita Harap Seluruh Saksi Bisa Menerima Kondisi Tersebut, Agar Proses Pleno Dapat Dilaksanakan Secara Offline,” pungkas Soamole ( Haris JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *