Akhirnya, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Koni

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh Rp 4 Miliar, Rp 3,5 Miliar diantaranya untuk keperluan 30 cabor pada Porprov 2023, Selasa sore (27/02/2024).

Ke tiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi (KH), Sekretaris Beni Zekmana (BZ) dan bendahara Triko RM (TRM). Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat teras KONI Sungai Penuh itu langsung ditahan.

Pantauan di Kejari Sungai Penuh, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko RM sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Lalu telah menetapkan tiga orang tersangka.

“Hari kita telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni inisial KH, BZ dan TRM,”katanya.

Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

“Tiga tersangka akan dilakukan penambahan untuk 20 hari kedepan,”sebutnya.

Untuk diketahui, dugaan penyelewengan Dana Hibah dari Pemkot Sungai Penuh ke KONI Kota Sungai Penuh ini mulai mencuat sejak Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, KONI Kota Sungai penuh mendapatkan dana hibah Sebesar 4,5 M dari APBD Kota Sungai Penuh yang di gunakan untuk ajang Porprov Jambi 2023. Dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan atlit yang mengikuti ajang bergengsi tingkat provinsi Jambi.

Namun dana yang di kucurkan yang cukup pantastis tersebut dalam pengelolaan nya tidak jelas dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigan bahwa terjadi penyelewengan dan tindakan korupsi.

Dugaan ini mencuat setelah banyak ditemukan bukti bukti di lapangan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar mekanisme dan aturan aturan yang berlaku.

Saat isu dugaan korupsi ini mencuat, Plt Ketua Koni Sungai Penuh Khairi pernah memberikan klarifikasi. Menurut dia, dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh untuk KONI Sungai Penuh sebesar Rp 3,5 miliar adalah untuk keperluan 30 cabor.

“Dana itu untuk 30 cabor, dan itu sudah digunakan sesuai dengan Juknis,’’ katanya.

Khairi di damping Sekretaris Koni Sungai Penuh Benny Zeksama dan Ketua Kontingen Porprov Edri Penta Agustus 2023 lalu.

Khairi menjelaskan, dana hibah itu sebesar Rp 4 miliar. Rincian penggunaannya, Rp 3,5 miliar diperuntukkan bagi 30 cabor yang bertanding di Poprov Jambi. Sedangkan Rp 500 juta dipergunakan untuk anggaran rutin tahunan sekretariat KONI Sungai Penuh, yang didistribusikan dalam dua tahapan.

“Dana hibah Rp 3,5 miliar juknisnya dan pengelolaan keuangan diserahkan kepada masing-masing cabor. Koni Sungai Penuh saat ini hanya menunggu laporan juknis yang masih belum lengkap oleh cabor yang belum menyampaikan pelaporannya,” jelas Khairi kepada wartawan.

Dalam Poprov 2023, kontingen atlet Sungai Penuh meraih 112 medali, berada di peringkat 10 se Provinsi Jambi.

Diketahui salah satu tiga tersangka tersebut diatas, salah satunya PNS.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *