Menunggu Janji Pelindo Dumai Kepada Ex Karyawan Pelindo Dumai Dan Ahli Waris

Dumai-jurnalpolisi.id

25/02/2024. Melihat apa yang telah dilakukan oleh PT Pelindo Dumai terhadap Ex Karyawan PT Pelindo sampai saat ini tidak ada realisasi, atas apa yang dijanjikan kepada ex Karyawan Pelindo serta Ahli Waris yang saat ini mempunyai hak dari Orang tua mereka sebelumnya.

Ini dapat dilihat dari perjalanan hearing Di kantor DPRD kota Dumai ± 4 bulan yang lalu, yang digagas oleh Pemuda /i setempat, melalui Organisasi Pemuda setempat yaitu Forkom Pemuda Pelindo Dumai, yang di Ketuai oleh Kurniawan.ST, sampai dengan sekarang ini.

Perjalanan penyelesaian ini bisa dijelaskan oleh Sdr Erison kepada awak Media Transparancy.com yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Pemuda setempat atau Ahli Waris dari salah satu anak Karyawan ex PT Pelindo Dumai, “ungkapnya.

Ber awal dari bulan September 2023 Hering pertama di DPRD Kota Dumai, atas penjualan rumah dinas di Jl Sultan Syarif Kasim pada tahun 1995, dahulu Komplek Adpel nama daerahnya dan sekarang menjadi Komplek Pelindo, proses ini bersamaan dengan apa yang terjadi Di Komplek Baruna Tega lega Dumai, bahkan disana juga ada beberapa rumah Dinas Pelindo ditempati ex Karyawan Pelindo sendiri, dan sudah terbitnya 10 SHM rumah di Jl Sultan Syarif Kasim, kita menyajikan bukti-bukti administrasi jual beli yang ditanda tangani Mentri Keuangan pada saat itu, serta kwitansi pembayaran serta ke absahan adminstrasi yang di tandatangani GM pelindo pada saat itu, “katanya.

Dan Delegasi Forkom Pemuda atau Ahli Waris memaparkan Kronologis dasar Penjualan Rumah Dinas sbb :

  1. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 89/KMK.013/1991, Tanggal 25 Januari 1991, tentang Pedoman pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara
  2. Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan I, Nomor : UM.48/30/20/PP.I-91, Tanggal 13 Agustus 1991 tentang, Pembentukan Tim Penghapusan serta Penjualan Rumah Dinas dan Tanah Milik Perusahaan Umum Pelabuhan I
  3. Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan I, Nomor : UM.48/35/14/PP.I-91, Tanggal 23 September 1991, Tentang Pembentukan Tim Pengkajian Penetapan Rumah Dinas Jabatan dan Operasional Perusahaan Umum Pelabuhan III
  4. Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor : S-201/MK.16/1994, Tanggal 23 Juni 1994, Tentang Persetujuan Penghapusan dan Penjualan Rumah Dinas PT Pelabuhan Indonesia I, Kepada Penghuninya.

Dilanjut dengan hearing Kedua Di bulan Desember 2023 di DPRD Kota Dumai, yang dipimpin oleh Sdr Edison. SH, dari Komisi I, selaku pimpinan rapat pada saat itu, pembahasan tentang keabsahan hukum, administrasi pada saat jual beli rumah kepada ex Karyawan Pelindo, dan pihak Pelindo dihadiri, Sdr Iswandi Hutasoid selaku Badan Hukum Pelindo Medan, Sdr Jonathan Ginting selaku GM Pelindo Dumai dan Sdr Nirwan selaku Manejer Umum Pelindo Dumai, yang menyatakan bahwa ke absahan administrasi yang terjadi sah dimata hukum yang berlaku, dan proses ini nantinya akan diberikan atau dikembalikan kepada masyarakat setempat, “ungkap dari GM Pelindo Jonathan Ginting saat itu.

Pada bulan Desember 2023 Sdr Edison. SH, dari Komisi I DPRD Kota Dumai dkk, berangkat menuju kota medan (Sumut) menjumpai Direktur Pelindo Medan dengan harapan dapat jawaban apa yang dicita-citakan oleh Masyarakat RT 14 kelurahan Teluk Binjai, khususnya masyarakat komplek Pelindo yang ex karyawan Pelindo atau Ahli Waris yang berhak atas tanah serta bangunan itu sendiri.

Dikonfirmasi melalui telpon seluler Sdr Edison. SH, mengatakan, “Pada tanggal 22 Januari 2024 yang lalu DPRD Kota Dumai menyurati kepada PT Pelindo Dumai atas apa yang dirapatkan di Pusat Pelindo Medan, dapat memberikan gambaran seperti apa yang disampaikan oleh surat tersebut bahwa Pelindo Dumai akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Sertifikat Kepemilikan Rumah Dinas yang sudah diperjual belikan kepada ex karyawan Pelindo dan mengadakan rapat bersama Tim melakukan penyelesaian permasalahan aset dilingkungan Pelindo Dumai, dan merealisasikan hasil pertemuan tersebut. ” Katanya.

Hal ini Sdr Ison, “mengungkapkan, sudah 2 kali terjadi, surat yang dimasukkan ke Pelindo Dumai oleh DPRD Kota Dumai seperti sehelai tisu yang tercabut dari kelompoknya, mau di gunakan bisa, klu ngak ya dibuang saja seperti sampah, dimana marwah Kota Dumai ini, padahal surat itu ditembuskan ke Wali Kota Dumai, karena kami punya rekam jejak, lihat saja di Tanggal 04/11/2023, dimedia online ini, karena kami konfirmasi melalu pesan WhatApp kepada siapa yang terkait atau berwenang di jajaran Pelindo Dumai.

Kami tetap akan bergerak terus demi memperjuangkan hak orang tua kami, saya sebagai ahli waris akan terus bergerak apalagi seperti yang telah disampaikan Sdr Jonathan Ginting selaku GM Pelindo Dumai di ruang rapat DPRD Kota Dumai yang menyatakan, akan membantu penyelesaian masalah rumah ini, dan hak masyarakat akan kembali kemasyarakat nantinya, kami ahli waris dan ex karyawan Pelindo Dumai akan menuntut Pelindo bila tdk ada kejelasan dalam masalah Ini, di karenakan sudah merasa dirugikan oleh Pelindo Dumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *