DIDUGA, MELAKUKAN AKTIVITAS LIAR LSM LEP DESAK POLRES PULAU BURU SEGERA MENANGKAP PELAKU PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL

Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id

Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) Mendesak Polres Pulau Buru Untuk Segera Menangkap Orang Yang Diduga Sebagai Pelaku Pertambangan Emas Ilegal Yang Bebas Beroperasi Tanpa Izin.

Desakan ini Disampaikan Oleh Sekretaris LSM LEP, Sarifudin Umasugi, Pada Kamis (22/02/2024) Di Jalan Manuru Kampung Tengah Desa Namlea Kecamatan Namlea Maluku.

Umasugi, Menegaskan Bahwa LSM,LEP, Telah Menemukan 25 Tong Ilegal Yang Masih Aktif Melakukan Penambangan Liar Tanpa Izin Yang Diduga Di Miliki Oleh Marcus.

“LSM LEP Menemukan Ada 25 Buah Tong Ilegal Yang Masih Aktif Beroperasi Melakukan Penambangan Liar Tanpa Izin Yang Terdeteksi Milik Marcus” ujar Umasugi.

Menurutnya, Marcus Dianggap Sebagai Pengusaha Yang Diduga Kebal Hukum Di Wilayah Hukum Polres Pulau Buru.

Wakil Ketua LSM LEP, Hidayat Kusuma, Menyatakan Bahwa Tindakan Penambangan Tanpa Izin Dilarang Oleh Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

“Pelanggaran ini Dapat Dikenai Hukuman Penjara Hingga 5 Tahun Dan Denda Maksimal Seratus Miliyar Rupiah,” Tegas Hidayat Kusuma.

Kusuma Juga Meminta Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Untuk Memproses Hukum Marcus Terkait Kegiatan Ilegal Penambangan Emas Di Kawasan Gunung Botak.

Dia Menekankan Perlunya Penegakan Hukum Yang Adil Terhadap Semua Pelaku Penambangan Ilegal, Termasuk Marcus Dan Pelaku Lainnya Seperti Pengusaha Rendaman,Tong,Dompeng,Tembak Larut, Tromol Serta Penjualan B3 Dan Mercuri Yang Terlibat Dalam Penambangan Ilegal Gunung Botak.

“Dengan Demikian, LSM LEP Berharap Agar Polres Pulau Buru Dapat Memberikan Perlakuan Hukum Yang Setimpal Dan Adil Terhadap Semua Pelaku Penambangan Ilegal Demi Menjaga Lingkungan Dan Keadilan,” Tutur Kusuma.

(Haris F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *