Di Duga Melawan Hukum UU PERS No 40, Perangkat Desa Bontomarannu Terancam di Laporkan

Takalar – jurnalpolisi.id

Ada apa, dengan desa Bontomarannu kecamatan galesong selatan kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pembagian beras Bulog, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat yang di desa bontomarannu protes karna biasanya mendapat pembagian beras Bulog, Sekarang tidak lagi. Senin, 19/02/2024

Keterkaitan hal tersebut Salah satu awak media langsung menyambangi Salah satu perangkat desa Untuk mempertanyakan” kenapa Sekarang sebagian warga sudah tidak dapat ? Namun salah satu oknum perangkat desa spontan dengan arogan menjawab kalau yang dapat haknya yang ada namanya dari pusat dan kenapa masyarakat yang mau atur kepala desa” Ucap. Senin 05/02/2024

Lebih lanjut awak media meminta untuk di perlihatkan kalau memang Ada nama-nama dari pusat Tolong dikasih liat datanya Supaya masyarakat tidak komplain, biar ada kejelasan tapi dengan Arogan oknum perangkat desa inisial ( S ) marah-marah menurutnya kalau data ada di pegang Sama pak desa Bontomarannu Nasir Dg Gading sambil memperlihatkan tindakan yang tidak beretika, dan mendorong salah satu Wartawan dari media online Untuk keluar dan langsung menutup pintu kantor Desa bontomarannu kecamatan galesong selatan kabupaten Takalar

Sementara sekertaris desa Bontomarannu yang biasa disapa “kiki” yang sempat di Temui awak media menjelaskan kalau ” Pembagian Bulog ini memang kurang dan banyak masyarakat yang Tidak dapat setelah awak media meminta untuk di perlihatkan data nama nama yang dapat tapi oknum Sekdes bontomarannu tersebut bilang, tidak bisa di perlihatkan karena itu privasi dan menurutnya ada juknisnya.”Ujarnya

Sementara salah satu Warga setempat yang Enggan disebutkan namanya mengatakan “Kalau memang kita tidak ada nama, kenapa sebelum pembagian tidak di jelaskan dulu kepada semua masyarakat adapun kalau memang ada nama nama dari pusat bisa di perlihatkan datanya supaya kita bisa mengerti sebagai masyarakat yang awam” Tegasnya

Setelah mengantongi beberapa informasi di lapangan,salah satu awak media meminta konfirmasi Terhadap kepala desa(bonto marannu) kecamatan galesong selatan melalui Via telepon WhatsApp,tetapi Al hasil nomor salah satu awak media tersebut langsung di blokir,seolah-olah kepala desa bonto marannu tidak ingin di mintai konfirmasi.”Jelasnya”

Mendengar kasus ini,Ian Al-Kautsar selaku kordinator liputan media Jurnalisinfo.net angkat bicara,”Mengatakan ini Sudah jelas salah satu perangkat desa yang berinisial (S) melawan hukum di karenakan sangat jelas, (UU PERS NOMOR 40 TAHUN 199,yang menyebutkan,bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan PASAL 4 AYAT (2) DAN AYAT (3) DI pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah). Jelasnya”

Kami meminta tegas dan berharap aparat hukum beserta pejabat pemerintahan (Wilayah Takalar)mengambil tindakan terkait masalah ini Sesuai fungsi dan kewajibannya masing-masing,terkhusus kami meminta Kapolri,Kajari Takalar dan PJ Bupati Takalar.”Tambahnya”.

(Tiem.jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *