Pemasangan Tihang Jaringan Internet Milik PT. Fiberstar Di Padalarang Diduga Belum Mengantongi Izin, Begini Kata Sekdes

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Semakin berkembangnya perusahaan Provider jaringan internet di Provinsi Jawa Barat, menjadikan lahan basah bagi kalangan perusahaan Provider jaringan internet untuk semakin mengembangkan usahanya di setiap daerah.

Namun, tak sedikit perusahaan Provider jaringan internet yang mengesampingkan aturan yang ada dengan tetap nekat memasang tihang jaringan internet sebelum mengantongi perizinan.

Seperti hal nya pemasangan tihang fiber optik jaringan internet yang diduga dilakukan oleh PT. Fiberstar di sepanjang Jalan Letkol G.A Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Terindikasi pemasangan tihang tersebut belum mengantongi izin.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari warga sekitar yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, bahwa berdirinya beberapa tihang fiber optik jaringan internet itu diduga terpasang diatas tanah milik warga, tanpa izin pemilik lahan dan tanpa diberikan kompensasi oleh PT. Fiberstar.

“Pemasangan di Desa Kertamulya, Desa Padalarang. Diduga penyerobotan tanah warga, pasang tihang tidak izin warga yang punya tanah, tidak ada kompensasi. Hanya para RW saja yang diberi kompensasi dari perusahaan Rp1,5 juta,” katanya melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (15/2/2024).

Tak heran pemasangan tihang fiber optik jaringan internet telah menjamur di berbagai tempat baik di pemukiman atau perkampungan yang terlihat selalu ada. Tapi lahan yang di lalui atau di gunakan milik warga atau milik Pemerintah diduga tidak memiliki izin dan terindikasi tidak mendapatkan Dana Kompensasi atau ganti rugi.

Alhasil, tak jarang pemasangan tihang tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan. Bukan hanya mengganggu pemandangan dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tihang fiber optik jaringan internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Dan sering kali ditemukan pemasangan tihang tersebut juga berdekatan dengan tihang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri lebih dari dua sampai empat tihang. Tidak hanya itu, semerawutnya kabel fiber optik jaringan internet saat ini juga jadi perhatian khusus bagi masyarakat.

Atas adanya informasi tersebut, keesokan harinya Tim Investigasi Jurnal Polisi News, mendatangi Kantor Desa Padalarang, pada Jum’at (16/2/2024).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Padalarang Lalan Purnama mengungkapkan, bahwa Pemerintah Desa tidak mengetahui adanya pemasangan tihang fiber optik jaringan internet yang dilakukan oleh PT. Fiberstar.

Lalan juga menyampaikan, kemungkinan pemasangan tihang tersebut hanya sampai kepada tingkat RW saja.

“Sepertinya RW tidak ada tembusan (ke Pemerintah Desa), mereka izin ke RW. RW mungkin mengetahui, tidak mungkin RW tidak mengetahui,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lalan menyesalkan kepada pihak perusahaan dalam pemasangan tihang fiber optik jaringan internet yang berada di atas tanah milik warga.

“Seharusnya perusahaan/ pengusaha yang akan menggunakan sarana prasarana milik warga seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu dengan Pemerintahan Desa, supaya tidak timbul permasalahan dilapangan. Akhirnya kan saling tuding RT, RW, Desa seolah mereka sudah diberi kompensasi, pada dasarnya Desa tidak menerima hal itu, pengaduan dari masyarakat saja tidak tahu, baru hari ini adanya pengaduan seperti itu,” jelasnya.

Perlu diketahui, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).

Jadi, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tihang fiber optik jaringan internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi per tihang.

RED – TIM INVESTIGASI
DRIV – AMRY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *