Kepala Tim BPK Losmen Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Janji Palsu Caleg DPRD Propinsi Riau
Pelalawan Riau – jurnalpolisi.id
Kepala Tim Badan Pengawas Kelompok (BPK) Losmen, yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat, akan mengambil langkah hukum terkait janji palsu yang diduga dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Ali Amran, SE, yang merupakan caleg dari Partai Nasdem, diduga telah menjanjikan dana kepada masyarakat yang mendukung dirinya di urutan 1 Kerinci Kota.
Dalam situasi yang disebut-sebut sebagai request di rumah kepala Tim BPK Losmen, Ali Amran diduga telah menjanjikan dana sebesar 60 Rupiah per suara kepada pendukungnya. Namun, setelah janji tersebut terungkap, masyarakat merasa dikhianati dan menilai tindakan tersebut sebagai penipuan.
Kepala Tim BPK Losmen menyatakan keberatannya terhadap tindakan tersebut dan memutuskan akan menempuh jalur hukum sebagai respons. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan bahwa janji palsu atau hoaks tidak dapat diterima dalam konteks demokrasi.
Sebagai bagian dari langkah ini, kepala tim BPK Losmen memohon kepada BAWALU kota Kabupaten Pelalawan maupun tingkat Provinsi untuk menanggapi situasi ini. Mereka berharap agar kebenaran dapat terungkap dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dapat ditekan.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses politik dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap janji-janji yang dibuat oleh para calon anggota legislatif. Kepada masyarakat, pesan yang disampaikan adalah pentingnya kritis dalam menyikapi janji-janji politik dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika merasa dikhianati oleh para pemimpin yang terpilih.(Losmen)