Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024
Februari 2, 2024
Bandung – jurnalpolisi.id
Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 yang dihadiri oleh seluruah Komisioner Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Dan staff kesekretariatan.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pentingnya pengawasan secara langsung dan melekat prihal masa kampanye yang saat ini masih berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024 yaitu sudah memasuki masa tenang dalam tahapan pemilu 2024.
Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung sendiri sudah melakukan pengawasan dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh seluruh Peserta Pemilu Se-Kecamatan Sumur Bandung terhitung sampai hari diadakannya rapat koordinasi berjumlah 57 kegiatan kampanye, yang diantaranya kampanye Calon Angoota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Bandung dan DPD Provinsi Jawa Barat.
Adapun Jenis-jenis Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh seluruh Peserta Pemilu diantaranya:
Pertemuan tatap muka, Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu, Bakti Sosial, Sosialisasi, Rapat Umum, Senam Sehat, Pemasangan Alat Praga Kampanye di tempat umum, dan pertemuan terbatas.
Panwaslu Kecamatan Sumur Bandung telah berkoordinasi dengan stake holder terkait diantaranya adalah Polsek, RT dan RW tempat diadakannya kegiatan kampanye.
Hasan Ismail Karim sebagai Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas memberikan himbauan berkanaan dengan UU. NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “ Dalam Kegiatan Kampanye apabila ditemukan adanya tidak melengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) serta tidka mematuhi tata tertib maka Baawaslu berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut”.
Akan tetapi Dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak semua Peserta Pemilu melampirkan STTP Dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu untuk disebarkan ke Tingkat bawah yang sudah siap melakukan pengawasan.( Levi)