3 Pejabat Kerinci Akan Diproses Polda Jambi Atas Laporan Aliansi Honorer Nasional Terkait Kelulusan Peserta Tes PPPK
Januari 31, 2024
Jambi – jurnalpolisi.id
Kasus dugaan manipulasi data dan terindikasi suap pada kecurangan seleksi kelulusan tes PPPK di Pemkab Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini semakin meruncing hingga berujung ke ranah hukum.
Buntutnya, sejumlah 3 Pejabat Pemkab Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi oleh Edios Hendra bersama teman-teman seperjuangan peserta tes PPPK yang tergabung di Aliansi Honorer Indonesia Cabang Kerinci.
Informasi berhasil dihimpun awak media ini, Rabu pagi, 31 Januari 2024 pukul 07:00 WIB menyebutkan, bahwa kasus dugaan kecurangan pengumuman kelulusan terhadap peserta tes PPPK dilaksanakan tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) di Ketuai Sekda, Zainal Cs dinilai penuh rekayasa, sehingga merugikan banyak peserta tes nilai tinggi direndahkan, tanpa honor guru diluluskan.
“Kami sangat bersyukur atas laporan hukum AHN Kerinci ke Tim Penyidik Polda Jambi. Kita semua berharap proses pemeriksaan 3 Pejabat Pemkab Kerinci di Polda Jambi segera berjalan sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.
Dan kami juga berharap agar 2 Kabid yang kami nilai sebagai pangkal kecurangan yakni, Kabid GTK EFRI DONAL di Dinas Pendidikan dan APAN Kabid Pengadaan Pegawai dan Pensiun di Kantor BKPSDM/BKD turut di panggil penyidik Polda Jambi,”ujar beberapa sumber media lainnya.
Terhadap laporan hukum AHN di Polda Jambi kini mulai nampak menggeliat. Tiga Pejabat Kerinci, Zainal Efendi selaku Sekda (Ketua Panselda), Efrawadi Kadis BKPSDM/BKD (Sekretaris Panselda), Kemudian Murison Kadis Dikjar (Sekretaris Panselda) dikabarkan segera di panggil dan diproses Tim Penyidik Polda Jambi.
Proses panggilan dan pemeriksaan penyidik Polda terhadap 3 orang pejabat Kerinci tersebut dibenarkan oleh pelapor Edios Hendra, Aliansi Honorer Nasional.
Mengenai perkembangan terkini pelaporan kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kerinci, tengah bergulir di Polda Jambi sudah mulai nampak titik terangnya.
“Karena saya baru ditelpon pak Wadir Reskrimum Polda Jambi. Polda Jambi akan segera memproses para terlapor,”ujar Edios Hendra, Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional Cabang Kerinci.
Laporan Aliansi Honorer Nasional (AHN) pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi kepada awak media oleh Kombes Pol. Mulia Priyanto, melalui Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Alamsyah Amir.
Kisruh kecurangan ini dipicu dari modus 30 persen tambahan nilai Panitia Seleksi Daerah yaitu, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), secara praktis memberi ruang gerak bagi oknum pejabat nakal melakukan kecurangan, manipulasi data dan minta uang sogok.
Disinyalir oknum ASN berwenang dengan leluasa memanipulasi data honorer di setiap sekolah bekerjasama dengan Kepsek setempat, mengubah Dapodik di operator Dapodik sesuai pesanan agar mulus, tentunya uang suap bermain.
Bahkan menurut beberapa sumber tim media ini, permainan dugaan kecurangan ini cukup rapi, mulai dari Surat Tugas Honorer dikeluarkan Kepala Sekolah, lalu ke Kabid GTK Dinas Pendidikan, kemudian dengan gampang memasukkan target ke Dapodik, lalu operator Dapodik diperintahkan Kadis sesuai pesanan.
“Jika tim kepolisian serius mengusut tuntas kasus kecurangan ini sebenarnya cukup gampang menemukan para pelaku yang merugikan daerah serta peserta tes P3K.
Berikut peserta tes yang diluluskan penuh rekayasa;
- Dua orang ajudan Bupati Kerinci (periode 2014-2019 dan periode 2019-2023), yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Seorang sopir kepala dinas yang diluluskan sebagai tenaga guru, padahal dia cuma 1 tahun bertugas.
- Anak pertama Bupati Kerinci (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Seorang pendamping keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana 2022 sampai 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Seorang honorer yang bekerja di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kerinci justru diluluskan di formasi guru.
Selain 6 orang diatas yang dilaporkan, masih ada lagi seorang pelayan SD Kelurahan Siulak Deras, honor atau SK tugas sebagai penjaga sekolah, diluluskan jadi guru.
Kuat dugaan kasus penjaga sekolah di SD 194/III ini bermain uang dengan Kepala Sekolah Bustamin, selanjutnya bermain dengan Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Efri Donal dengan merubah data Dapodik di operator.
Terhadap ASN “Pejabat Nakal” di Pemkab Kerinci ini, publik berharap agar pihak Polda Jambi benar-benar serius mengusut kasus ini agar kedepannya tidak terjadi kasus yang sama di Bumi Sakti Alam Kerinci..
(Tim)