Pelaku Perbuatan Cabul Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

Januari 30, 2024

Langkat – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polres Langkat, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M., berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB.

Pelaku perbuatan cabul, yang terjadi di Kecamatan Secanggang dan masuk dalam Wilayah Hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara, berinisial F (13), warga Secanggang, berhasil diamankan di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun korban perbuatan cabul berinisial M (7), warga Secanggang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan, “Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi mengenai cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, meskipun F tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun, tambah AKP Rajendra, sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.”

“Selanjutnya, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku. Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. (kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *