Sosialisasi Tatacara Pemberian Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Untuk Warga Binaan di Lapas Idi Oleh KPU Aceh Timur

Januari 30, 2024

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

30 Januari 2024 Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Bapak Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H. didampingi Kasi Binadik Giatja, Bapak T. Dermawan, S.H., M.H. menyambut kedatangan dari jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Timur dan membuka langsung Kegiatan Sosialisasi Tatacara Pencoblosan/Pemberian Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Untuk Warga Binaan di Lapas Idi Pada Selasa, (30/01/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan terkait dengan Tata Cara Pencoblosan yang baik dan benar sehingga tidak ditemukan Surat Suara yang Tidak Sah pada saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif Warga Binaan dalam mengikuti jalannya Pemilu 2024.

“Terimakasih Kepada KPU Aceh Timur dan jajaran yang sudah peduli dan memberikan informasi, sehingga warga binaan yang tadinya tidak tau menjadi tau, Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan warga binaan yang memiliki hak pilih dapat memahami ketentuan yang berlaku, serta bagaimana cara berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi.” ucap Kalapas, Irhamuddin.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam membangun pemahaman kolektif dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keikutsertaan demokrasi, serta menjadikan Pemilu Tahun 2024 sebagai wujud partisipasi aktif yang sejati dan adil.

Zainal Abidin pjt

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *