Buntut Persoalan Tanah,Damsid CS Diduga Kangkangi Perjanjian Terhadapa Keluarga Almarhum Cikmut.

Tulang Bawang – jurnalpolisi.id

Damsit CS,Warga Kampung Gedung Menang,Kecamatan Gedung Menang,
Kabupaten Tulang Bawang,Diduga Telah melakukan penguasaan fisik tanah persawahan milik Almarhum Somad,seluas -+80 hetar dan Kangkangi kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian yang sudah disepakati terhadap keluarga almarhum Cikmut beberapa tahun lalu.

Menurut keterangan dari saudara YUSRIL di dampingi saudara BUR,yang diketahui adalah salah satu keluarga dekat Almarhum Cikmut kepada awak media,Senin 29/1/2024 mengungkapkan,”Kami selaku keluarga korban dari Alm.Cikmut,sangat menyangkan tindakan yang di lakukan oleh saudara Damsit CS yang diduga klaim tanah milik Alm.Somad seluas kurang lebih -+80 Hetar,namun lahan persawahan yang di kuasai oleh saudara Damsid sendiri seluas -+13 hetar.

“Kronologis awal terjadinya jatuh korban di lokasi persawahan tersebut,Pada tgl 28 april 2013 telah terjadi perselisihan atau perebutan lahan antara Alm Cikmut dan Alm Somad, terkait penguasaan pisik lahan,Cekcok antara kedua belah pihak ahirnya berujung ke perkelahian dan mengakibatkan saudara Cikmut meninggal dunia.”Ungkap YUSRIL.

Dikatakannya lagi,”Beberapa bulan setelah kejadian pembunuhan tersebut,Ketika saudara Somad tidak berada dilokasi kejadian tepatnya pada tanggal 19 Oktober 2013, masuk lah saudara Damsit CS kelokasi lahan tersebut,mereka langsung mengambil dan menguasai lahan tersebut dengan alasan berdasarkan surat pernyataan dari Tokoh Adat Kampung Gedung Menang.

“Sedangkan diketahui surat pernyataan yang disahkan oleh para tokoh adat tersebut tidak diperbolehkan untuk menguasai lahan yang sudah dikuasai / dibuka oleh masyarakat lain,
Namun Damsit CS Menguasai dan mengambil alih lahan yang sudah dikuasai saudara somad.

Setelah satu tahun kemudian pada tanggal 20 Oktober 2014,Saudara Damsit CS mengadakan kesepakatan dengan pihak korban akan memberi dana kompensasi senilai Rp.2 Juta Perhetar setiap panen padi selama permasalahan belum selesai,namun sampai saat ini kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Damsit CS.”Kata YUS.

Dihari yang bersamaan saudara,BUR,juga ikut menjelaskan,Kami dari pihak keluarga Alm. Cikmut(Korban)Sudah ada kesepakatan berdamai dengan keluarga besar Alm.Somad,
Perdamaian tersebut telah dilakukan tepatnya pada tanggal 2 Desember 2022 lalu.

“Kami dari pihak Alm.Cikmut dan Saudara
Heri selaku ahliwaris dari Alm.Somad,
Mengharapkan semua lahan yang telah dikuasai oleh saudara Damsit CS dikembalikan,selain itu juga kami berharap agar pihak Damsit CS menyelesaiakan sesuai dengan kesepakatan yang sudah di buat kepada pihak korban,kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan pada tanggal 20 oktober 2014.

Apabila Kesepakatan tersebut tidak di indahkan dan lahan persawahan tersebut tidak dikembalikan maka kami nantinya akan menempuh jalur hukum.”Tutup BUR.(Tim Ari provinsi Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *