Kasus Penganiayaan Berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota

Bogor – jurnalpolisi.id

Kasus tindak pidana penganiayaan berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota yang menyebakan 1(satu) orang korban meninggal dunia dan 1(satu) orang mengalami luka berat. Kejadian TKP yang pertama terjadi di Kelurahan Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dan kejadian TKP yang kedua di kelurahan Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor. Senin (29/01/2024)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan awal mula kejadian yang pertama terjadi di Kelurahan Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 bermula dari dua kelompok Hayoloh dengan kelompok Stone City mereka saling ejek dan menantang melalui live Instagram (media sosial) dan mengejek satu sama lain.

Dari kedua kelompok ini janjian untuk bertemu melakukan tawuran dan kemudian terjadilah tawuran antara kedua belah pihak kelompok dan salah satu dari pihak meninggal dunia dan gerak cepat Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dan menangkap pelaku kejadian TKP terjadi di Kelurahan Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor para pelaku tersebut ada 5 (lima) orang tersangka yang diantaranya 3 (tiga) orang dewasa dan 2 (dua) orang anak-anak.

Barang Bukti yang berhasil diamankan alat untuk melakukan tindak pidana berupa golok yang digunakan pelaku untuk menyerang korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 3 dengan bunyi barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut di pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada hari Senin di Kelurahan Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor ada dua Kelompok pihak saling mengejek satu sama lain dan kemudian janjian di suatu tempat pada saat itu Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi awalnya dari RSUD Ciawi kemudian di respon kelokasi dan berhasil mengamankan dan menangkap pelaku satu jam dari kejadian dan pelaku ini ada yang dibawah umur pelaku dijerat dengan undang-undang pasal 354 ayat 1 KUHP bahwa barang siapa sengaja melukai orang lain diancam Karena melakukan penganiayaan berat pidana penjara paling lama 8 tahun.” Tutur Kapolresta Bogor Kota.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *