Personil Polsek Ciampea Melakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Mengurai Kemacetan Sebagai Wujud Pelayanan Masyarakat

Bogor – jurnalpolisi.id

Kegiatan pengaturan lalu lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta untuk menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas utamanya bagi anak-anak yang akan menyebrang jalan, Kanit Lantas Polsek Ciampea Polres Bogor Iptu Lalu Kasrun bersama anggota membantu masyarakat mengatur lalu lintas dan ketika hendak menyebarang jalan, petugas juga melakukan pengaturan terhadap anak-anak sekolahan yang menyebrang menuju Sekolah dan pengguna jalan lainnya, juga menghindari kemacetan dan Laka lantas. Rabu (24/01/2024).

Diharapkan dengan hadirnya pihak Kepolisian maka kemacetan dapat teratasi dengan baik dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan berkendara dengan nyaman.

Dengan pengaturan lalu lintas tersebut warga masyarakat lebih lancar dan tidak ada hambatan untuk mencapai tujuannya. Dengan selamat. Dan tepat waktu.

Maksud dan tujuan pengaturan lalu lintas ini agar terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcar lantas) dan juga mengantisipasi terjadinya laka lantas dan menjaga kondusifitas dan membantu pengguna jalan raya.

Kedekatan antara anggota Kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama.

Sesuai dengan arahan bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindaklanjuti” terang kapolsek.

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 08597114352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.”

(Sumber : Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *