Pj Bupati Banyumas Instruksikan ASN Netral Dalam Pemilu 2024
Januari 24, 2024
Banyumas – jurnalpolisi.id
Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengitruksikan agar ASN di Kabupaten Banyumas Netral Dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Selasa (23/01/2024) bertempat di ruang Joko Kaiman Komplek Pendopo Si Panji Purwokerto. Penegasan tersebut mengingat pentingnya netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024.
“Netralitas tidak hanya tindakan administratif. Namun tindakan di lapangan juga harus mencerminkan netralitas,” tuturnya
Ia menuturkan bahwasannya kegiatan pembinaan ASN ini bukan hanya sekadar formalitas atau aturan belaka melainkan perlu dipegang teguh oleh setiap perangkat daerah serta ASN.
Pada kesempatan ini Pemkab Banyumas mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, untuk membekali para ASN, terkait larangan yang harus dipatuhi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono menyampaikan bahwa per hari ini telah ada 5.587 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 331 pengawas di tingkat desa dan kelurahan serta 81 orang mengawas di tingkat kecamatan.
“Pelaksanaan pemilu hari ini sedang di tahapan masa kampanye, H-21 artinya kita sudah tinggal menghitung hari,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu penyelenggaraan pelayanan publik dan pembuatan keputusan/kebijakan serta manajemen ASN sebetulnya berada di lingkungan itu saja.
“Mengenai azas netralitas ASN yang terpenting adalah bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, dan adil,” himbaunya
Yon Daryono menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan dalam pemilu atau pilkada 2024 mengenai Keterlibatan ASN dalam kampanye. Pada pemilu tahun 2024, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan larangan kampanye di tempat ibadah atau sesuai dengan Pasal 20 ayat (2).
( Arif JPN/Ws )