Viral Di Medsos, Dua Caleg PKS Diduga Kuat Libatkan Pimpinan Yayasan Berkampanye Di Lingkungan Pendidikan
Januari 23, 2024
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit 46 detik di media sosial, seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di isu kan melakukan kampanye di tempat ibadah.
Hal itu diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui, pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Akhirnya, isu yang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat terjawab sudah, usai Tim Investigasi Jurnal Polisi News, dan awak media melakukan penelusuran dilapangan.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News dan awak media di lokasi, tempat yang menjadi buah bibir dari video yang beredar bukanlah tempat ibadah. Namun tempat tersebut adalah tempat kegiatan belajar mengajar atau bisa disebut sekolah.
Ditemui dikediamannya, di Kampung Ciburial RT 04 RW 09, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, KBB, Pimpinan/Ketua Yayasan Darul Huda Ciburial Aep Karmana A Karoni, saat dikonfirmasi ia menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (20/1/2024) bukanlah di masjid, tapi di Majelis Ta’lim (sekaligus tempat belajar mengajar/ sekolah).
“Perlu diperjelas, bukan di masjid ya, tapi di majelis taklim. Kira-kira Sabtu ke belakang, karena Ibu bilang, karena hari Minggu ada kampanye besar-besaran. Karena Ibu tidak akan hadir untuk silaturahmi ke masyarakat di sini, khususnya dari majelis ta’lim Darul Huda, maka Ibu menarik jadwal, dari hari Minggu ke hari Sabtu,” ujarnya.
Dalam kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan itu di hadiri langsung oleh ahli pengajian majelis ta’lim Darul Huda.
“Dan, ibu bersilaturahmi dengan ibu-ibu yang ada di Majelis Ta’lim,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi nama Ibu yang dimaksud oleh Ustadz Aep, ia mengungkapkan, Ibu Nur Djulaeha dan Ibu Diah Nurwitasari Caleg DPR RI.
Lebih lanjut, soal kampanye yang dilakukan di lingkungan pendidikan, Ustadz Aep menjelaskan, bahwa deklarasi itu bukan kehendak Ibu Nur dan bukan kehendak Ibu Diah.
“Bukan, tapi itumah cuma kemauan saya sendiri yang mungkin keluarnya dari tidak sadar dan keawaman masalah aturan. Kan sebenarnya kalau di tempat pendidikan, katanya ada semacam masukan yang baru setelah saya deklarasi, tidak boleh mengadakan deklarasi, maka dengan itu, mungkin saya melakukan sesuatu yang tidak kontrol, yang awam dengan aturan,” paparnya.
Kemudian, disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal kampanye yang telah dilaksanakan di lingkungan pendidikan itu, Ustadz Aep mengakui kesalahannya.
“Setelah dikatakan oleh yang memberi penyuluhan bahwa itu menyalahi aturan, saya terima bahwa ini adalah merupakan kesalahan, dan harusnya kan jangan di dalam tempat, harusnya di luar. Maka itulah, jadi alasan saya, kan banyak dari muslimat dari NU dan lain sebagainya untuk menyatakan dukungan kepada salah satu calon, mungkin merasakan masukkan atau perhatian dari si caleg tersebut dari masyarakat sudah terasa banget,” katanya.
Seperti misalnya, sambungnya menuturkan, memperhatikan masyarakat yang sakit, jauh-jauh sebelum kampanye, itu dilaksanakan oleh ibu.
“Bangunan-bangunan Madrasah, bangunan-bangunan Masjid dari dana aspirasi, beliau untuk Madrasah 50 juta, Masjid 100 juta. Itu direalisasikan benar-benar dan itu tidak ada pungutan sedikitpun untuk mengembalikan presentase kepada yang memberikan dana aspirasi itu,” imbuhnya.
Ustadz Aep pun kembali mengakui, turut hadir dalam kampanye yang dilakukan di lingkungan pendidikan, RT dan RW.
“Kalau seingat saya RT sebagian ada yang hadir, tapi di luar. Pak RW juga hadir, mungkin karena mau ada tamu, saya konfirmasi dengan RT dengan RW. Nih.. Ibu mau ke sini Ibu Diah mau kesini, masa saya sebagai pribumi, bagaimana tuh jadi kehadiran seperti caleg begitu saya belum biasa,” pungkasnya.
Ustadz Aep juga menerangkan, bahwa Majelis Ta’lim Darul Huda ini sekaligus Madrasah, tempat pembelajaran.
“Jadi, santri ngalong. Santri ngalong itu, jadi setelah ngaji bubar kerumah masing-masing, tidak mondok disini,” ujarnya.
Padahal sangat jelas, tempat yang diidentifikasi dilaksanakannya kampanye, selain Majelis Ta’lim, tempat tersebut merupakan tempat dilakukannya proses belajar mengajar.
Ada Pendidikan Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan Paud (Taam)
Diakhir konfirmasi eksklusif, Pimpinan/ Ketua Yayasan Darul Huda Ciburial, Ustadz Aep Karmana A Karoni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya yang ada di sekitar Desa Margajaya.
“Khususnya yang ada dilingkungan Ciburial, pada khususnya lagi MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA, bilamana dengan deklarasi saya ada yang tersinggung kemungkinan dari partai-partai, atau caleg-caleg yang lainnya. Seharusnya saya berada dalam keadaan Netral, maka dari itu saya, MENGKONFIRMASI dan MENGKLARIFIKASI, bahwa saya akan berada di tengah-tengah tempat yang Netral, tidak keberpihakan kepada salah satu caleg, dan saya tidak memaksa kepada jamaah untuk memilih satu calon, tapi dipersilakan untuk memilih dengan hati nuraninya secara bebas,” tutupnya.
Dikutip dari laman Kompas.com, di Jakarta, pada bulan September 2023 lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz mengatakan, pelaksanaan kampanye untuk pemilihan umum mendatang tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah.
Peraturan KPU hanya mengizinkan kampanye dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.
Adapun ketentuan tersebut telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, melalui pemberitaan ini KPU dan Bawaslu KBB diharapkan menjadi tumpuan untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan atas video yang beredar terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut, sekaligus TIDAK TUTUP MATA dan TELINGA DALAM PENEGAKKAN ATURAN.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi Jurnal Polisi News dan awak media belum berhasil bertemu dengan kedua calon legislatif tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
RED – TIM INVESTIGASI
DRIVANA