Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penyegelan Tempat Ibadah
Januari 23, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
Kapolresta Bogor Kota dan Kasat Reskrim yang didampingi dari pihak Pertamina melaksanakan press release terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan ataupun niaga dari bahan bakar minyak bersubsidi. (23/01/2024).
Dalam konferensi pers Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa yang disalahgunakan ini adalah bahan bakar minyak bersubsidi biosolar yang seharusnya biosolar tersebut dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya dalam hal ini masyarakat yang ekonomi menengah kebawah oleh pihak Pertamina, namun dalam kasus ini disalahgunakan ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulogadung, bahwa yang dilakukan para tersangka ini ada 3 (tiga) orang tersangka dari 3 (tiga) tersangka bertugas 1 (satu) orang pengemudi truck box yang bertugas untuk mencari SPBU di target oleh pihak yang ada di Pulogadung untuk mencari biosolar di kawasan Kota Bogor. Ada 4 (empat) SPBU yang disasar oleh pelaku yang pertama SPBU yang berada di Pomad, yang kedua SPBU Warung Jambu, yang ketiga SPBU K.S Tubun, yang ke empat SPBU Cibuluh. Dari modus operandi para pelaku sopir truck box ini sudah mempersiapkan untuk menyamarkan tindak pidana tersebut menutupi menggunakan 3 (tiga) toren 1 (satu) toren yaitu berkapasitas 1000 liter dan ada mesin pompa nya, mesin pompa ketika datang ke SPBU tersebut sudah terlebih dahulu menghubungi operator dari masing-masing SPBU tersebut kemudian pelaku menggunakan MyPertamina yang ada di handphone pelaku Kemudian di scan Kemudian diisi yang menggunakan biosolar, dari sekali isi masuk ke tangki BBM-nya saklar untuk memompa biosolar yang ada di tangki itu dipindahkan ke toren penampungan terdengar suara bunyi keras waktu pengisian jadi patut diduga bahwa operator SPBU mengetahui hal-hal tersebut, kemudian operator SPBU diberikan tips oleh pelaku usaha Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap melakukan hal tersebut dari pelaku sopir truck box kepada operator SPBU, untuk sopir truck sendiri sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp 600.000.-(enam ratus ribu rupiah), bahwa kita ketahui biosolar harga per litar Rp 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter Kemudian untuk solar industri Rp18.610,- (delapan belas ribu enam ratus sepuluh rupiah) sehingga dari selisih harga perliternya yang disalahgunakan oleh pelaku seharusnya ini dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan klasifikasinya, akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku ini menjadi kurang terdistribusi ke sesuai dengan levelnya tentu ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian Polresta Bogor Kota melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan yang secara ekonomi pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan jatah subsidi tersebut.
Para pelaku di jerat dengan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan non niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah, penyalahgunaan BBM dilakukan oleh pelaku dari 25 Desember 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Bogor Kota Sat Reskrim adalah Handphone, Toren, pompa minyak, truk, bargot, dan rekaman CCTV yang berada di lokasi.
Terkait dengan penyegelan rumah Ibadah mushola Kasat Intel Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi salah satu tempat ibadah musholah yang berada di wilayah tanah Sareal Kota Bogor ada penyegelan, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan Ibadah sholat, dengan gerak cepat pihak dari Kepolisian Polresta Bogor Kota Kapolresta Kombes Bismo datang ke lokasi bersama dengan PJU Polresta, Kapolsek, wakapolsek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir untuk mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat, kemudian diadakan dialog untuk membuka kembali rumah Ibadah mushola tersebut rumah ibadah mushola tersebut di palang mengunakan kayu jika masyarakat hendak sholat tidak bisa, kemudian palang tersebut di buka secara bersama-sama dan listrik juga dinyalakan.
Para pelaku menutup pintu mushola tersebut mengunakan dengan palang kayu kemudian memutus aliran listrik, mengambil Toa. Dari pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota menyampaikan kepada masyarakat bahwa namanya kebebasan beragama kebebasan beribadah itu dijamin oleh undang-undang Dasar 1945 pasal 29 dan dijamin oleh negara dijamin oleh pemerintah dijamin oleh Polri dan TNI dan pemerintah Kota, barang siapa yang menghalang-halangi tentunya itu masuk unsur pidana dan disampaikan bahwa kalau ada tindakan pencurian pengrusakan itu masuk unsur pidana kemudian kalau ada masalah hutang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan yang menjadi menjadikan itu sebagai agunan atau jaminan prosesnya tidak boleh langsung seketika melakukan penyitaan sendiri, harus melakukan melalui mekanisme proses hukum yaitu gugatan pengadilan perdata menunggu inkrah keputusannya, kemudian setelah ada putusan dilakukan eksekusi oleh perintah pengadilan oleh karena itu Polresta Bogor Kota sudah melakukan upaya tersebut kemudian di sampaikan kepada masyarakat, agar tenang di jamin untuk pelaksanaan Ibadah tersebut tetap berlangsung normal, sehingga paginya masyarakat bisa kembali melakukan sholat subuh berjamaah di mushola tersebut. Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan diamankan di Polresta Bogor Kota. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 406 kerusakan secara bersama-sama kemudian dijerat juga dengan pasal 175 KUHP bunyi dari pasal 75 barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan kemudian para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP terhadap pencurian.” Tutup Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.
(Kabiro)