Terpasang Garis Police, Perumahan Terindikasi Ilegal Di Pasir Embe Cisarua Longsor
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Menjamurnya bangunan di zona peresapan air Kawasan Bandung Utara (KBU) tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang tahun terus mengalami peningkatan. Namun, tak sedikit pengembang atau pengusaha yang mengesampingkan aturan yang ada dengan tetap nekat membangun sebelum mengantongi perizinan.
Seperti pembangunan Cluster di RW 01, Kampung Pasirembe, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, KBB milik seorang pengembang yang diketahui bernama Luki.
Akibat dari Pematangan lahan yang sebelumnya dikerjakan, hingga berujung jebolnya dinding penahanan tanah, terindikasi ilegal. Diduga kuat pembangunan cluster milik Luki terkesan dipaksakan walaupun belum memiliki perizinan.
“Kami dari Laskar Merah Putih KBB, langsung turun ke lapangan meninjau langsung dengan adanya bencana ini, yang memang menurut sudut pandang kami, ini disayangkan kontur bangunannya ini kurang sesuai, dan posisi tanah yang diatas ini labil. Yang kami khawatirkan disini ada korban jiwa, alhamdulillah sekarang tidak ada korban jiwa,” ujar Kamacab Laskar Merah Putih KBB yang didampingi oleh Sekma KBB Yadi, pada Senin (15/1/2024).
Atas terjadinya peristiwa itu, kedatangan Laskar Merah Putih KBB ke lokasi ingin mengetahui juga legalitas perizinan pembangunan perumahan tersebut.
“Karena dulu kami pernah melayangkan surat ke Dinas terkait, perihal cluster ini dan sampai detik ini tidak tanggapan. Bahkan, surat yang kami layangkan dari Laskar Merah Putih itu sampai ke Bupati, bukan hanya ke Dinas, dan Komisi l pun kami surati, tapi tidak ada tanggapan,” pungkasnya.
Kami dari Laskar Merah Putih, sambungnya mengatakan, otomatis karena fungsi kami di sosial kontrol, kami akan melakukan monitoring untuk langkah selanjutnya.
“Apakah itu ke pengembang, maupun ke Dinas terkait,” ucapnya.
Disinggung timbul keresahan warga yang rumahnya menempel dengan pembangunan cluster tersebut, Oking menjelaskan, bahwa itu tidak lepas dari kekhawatirannya.
“Memang dulu juga, itu kami yang mengajukan ke perusahaan, karena pihak masyarakat yang punya rumah di sebelah itu sampai mau mengosongkan rumah, karena khawatir ketakutan. Akhirnya ada realisasi pembentangan untuk rumah tersebut, tapi selanjutnya kami kurang tahu, karena ini kalau menurut kami pihak Pengembang ini sulit kami temui, dan sampai detik sekarang saya sudah melakukan investigasi, melakukan sosial kontrol ke lokasi ini, tapi sampai detik ini, kami dari Laskar Merah Putih belum bisa bertemu dengan pihak pengembang yang atasnama Bapak Lucky,” imbuhnya.
Oking membawa Lembaga Laskar Merah Putih berharap, intinya kalau ada pengembangan tolong dilibatkan masyarakat, dan perizinannya pun ditempuh.
“Ini kami konfirmasi ke desa, sampai detik sekarang, desa juga tidak tahu, jawaban dari desa. Bahkan kami ingin tahu dari Dinas terkait, apakah ini menempuh izin atau bagaimana, kalau memang ini izin sudah dikeluarkan, kenapa faktanya harus seperti ini,” tandasnya.
Oking menambahkan, dengan terjadinya longsor pada pembangunan perumahan tersebut, ia menegaskan, harus ada uji kelayakan atau uji strategi dilapangan oleh yang berwenang di KBB ini.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News di lapangan, pada sekitar pembangunan perumahan tersebut, pihak pengembang tidak memasangkan papan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk identitas alamat atau nama perusahaan.
Tak hanya itu, pembangunan cluster milik pengembang yang teridentifikasi nakal tersebut, juga membuat resah seorang warga sekitar yang rumahnya menempel dengan pembangunan cluster itu.
Dihari yang sama, Tim Investigasi Jurnal Polisi News juga mengkonfirmasi Deden, seorang warga Kampung Pasir embe, RW 01, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, KBB yang rumahnya menempel dengan pembangunan perumahan yang tidak diketahui nama developer itu.
“Yang dikhawatirkan mah ini bangunan, takut ambruk, kedorong. Yang namanya begini kan (TPT), sekarang sudah mulai retak-retak, tidak tahu kan masalah musibah, BOM WAKTU ini mah. Tidak tahu kapan (terjadinya) tidak tahu, tapi tetap saja khawatir. Apalagi sekarang aktifitas disini kan tiap hari, ada ngepack sayuran,” katanya.
Deden mengaku sudah melakukan konfirmasi di awal-awal pembangunan, namun hanya beberapa saja yang di perbaiki oleh pihak pengembang.
“Sudah yang pertama, yang ini dulu pertama retak sudah diberesin (sambil menunjukkan bangunannya), yang belakang belum. Belum konfirmasi, yang pihak atas belum lihat kebawah kesini,” terangnya.
Ia berharap, pihak pengembang tidak dulu melanjutkan progres pembangunan perumahan itu, sebelum menyelesaikan persoalan dengan warga sekitar.
“Sebelum dilanjut ya perbaiki dulu lah sarana prasarananya begitu, biar aman, terutama yang dekat,” tuturnya.
Terpisah, keesokan harinya ditemui Tim Investigasi Jurnal Polisi News dikantornya, Kasi Trantibum Kecamatan Cisarua, Caca Cahyana membenarkan, bahwa dilokasi pembangunan cluster milik Lucky terjadi longsor.
Hal itu ia ketahui berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Masyarakat di wilayah Kecamatan Cisarua.
“Ya, saya dapat kabar, dapat video dari LSM, videonya ada, lokasinya ada, yaitu di RW 1 Desa Pasirhalang, Kampung Pasir embe. Nah itu terjadi longsor tersebut karena di atas si TPT (tembok penahan tanah) tersebut ada sawah, walaupun misalnya TPT nya 1 meter, berapa meter kalau misalkan di sananya ada sawah, otomatis pasti longsor,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).
Setahu saya itu untuk Kavling atau Perumahan, nah.. di Kavling tersebut, saya sampai sekarang belum tahu izinnya bagimana, dengan warganya bagaimana, saya belum tahu, karena tidak ada koordinasi antara si pengembang dengan pihak Kecamatan.
Sebelumnya, lebih lanjut Caca menjelaskan, dulu ada sebuah LSM atau Aliansi mengadu, karena ada rumah warga yang terdampak akibat dari pembangunan perumahan di Kampung Pasir Embe.
“Nah saya kesana, ke TKP langsung, orangnya tidak ada. Adanya yang dipercaya saja, yaitu RW dan ada dua orang lagi. Sudah dikasih tahu, bentengnya begini, nih rumahnya terdampaknya begini, yang ini, di lalaikan. Nah sudah dari sana, mulai lagi, terjadilah sekarang, kemarin terjadi longsor tersebut,” paparnya.
Caca mengaku setelah mendapatkan informasi dari seorang warga, bahwa terjadi longsor di salah satu pembangunan perumahan di Pasir Embe, ia langsung turun ke lokasi.
“Kemarin saya langsung ke TKP (tempat kejadian perkara), waktu ada kabar sorenya, saya langsung kesana, tapi tidak ada orang yang dipercaya dari perusahaan tersebut, atau kavling tersebut, tidak ada orangnya, termasuk RW juga. Ketemu siapa yang itu yang mengelola perumahannya atau kavling-nya, “tidak ada”. Jadi saya dokumentasi saja, foto-foto saja, balik kanan, seperti itu,” terangnya.
Nah, masih dengan Caca menambahkan, untuk pengembangan tersebut, dari pertama sampai terjadi longsor, belum ada kabar-kabar sampai sekarang, di kontak dan sebagainya. Ia juga mengaku sudah menyambangi Kantor perumahan milik Lucky yang berlokasi di Desa Padaasih, namun upayanya yang diharapkan belum berhasil.
“Kantor yang satu lagi, yang ada di Padaasih, saya dikirim video yang dikasih dari LSM, cuma bilang, “terima kasih infonya”. Maksud saya, pingin ketemu dengan orangnya sebelum saya memanggil si pengembang tersebut,” katanya.
Diakhir wawancara eksklusif, Caca berharap, kalau pengembang belum mengantongi izin, ia meminta kepada pihak pengembang untuk menghentikan dulu pembangunan perumahan itu.
“Keduanya, perbaiki lokasi perumahan tersebut, karena ini dampaknya kalau memang sudah berdiri rumah kejadian pasti ada lagi. Walaupun si TPT nya di lebaran sebagian sampai 1 meter, otomatis pasti terjadi lagi. Dampaknya kan, kalau ada korban semua pihak lagi (dilibatkan) Desa, Kecamatan, Kabupaten, kalau ada korban kan lebih riweuh (sulit) lagi lah kasarnya seperti itu,” tutupnya.
Kini dilokasi pembangunan perumahan yang diketahui milik pengembang bernama Lucky, terpantau Tim Investigasi telah terpasang garis Police Line.
Selanjutnya, aparat penegak hukum dan penegak Perda diharapkan menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk segera melidik terjadinya longsor di perumahan tersebut, juga menindak tegas pengembang perumahan itu sebagaimana adanya peraturan yang berlaku.
RED – TIM INVESTIGASI
DRIVANA