Panwaslu Kecamatan Bangko dan Sinaboi Lantik PTPS Kecamatan Sekaligus Pembekalan Bimtek Tahun 2024.

Januari 22, 2024

ROHIL – jurnalpolisi.id

Ketua Panwaslu Kecamatan Bangko Kabupaten Hilir (Rohil) Lantik 302 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) Kecamatan Bangko dan Sinaboi yang masing-masing untuk Kecamatan Bangko 243 orang dan Sinaboi 59 orang PTPS, Senin ( 22/1/2024) di Gedung Misran Rais Jalan Utama Bagansiapiapi, Rokan Hilir Propinsi Riau.

Pelantikan PTPS yang sekaligus pembekalan Bimbingan teknis (Bimtek) yang dipusatkan di gedung Misran Rais tersebut dilantik oleh ketua Panwaslu Kecamatan Bangko, Kaswanto Dahlan, S.AP serta dihadiri Anggota Panwaslu Kabupaten, Jaka Abdillah, Muspicam Bangko dan Sinaboi, Anggota KPU, Anggota Panwas Kecamatan Bangko dan Sinaboi, anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta PPK Bangko.

” Hari ini kita Lantik sebanyak 302 orang PTPS, terdiri dari 243 orang PTPS Kecamatan Bangko dan 59 orang PTPS Kecamatan Sinaboi. Diharapkan kepada PTPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik serta dapat mensukseskan pemilu 2024,” kata Kaswanto Dahlan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohil, Jaka Abdilah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten , Presiden dan Wakil Presiden

Pada penyelenggaraan Pemilu, Anggota PTPS diharapkan untuk tidak meninggalkan tempat pemungutan suara. Karena tahun ini diprediksi sangat rentan terhadap pelanggaran pemilu, jadi anggota PTPS harus standby ditempat sebelum pemungutan suara dimulai

“Kami berharap untuk persiapan
pemungutan suara agar PTPS hadir di TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan harus saling berkoordinasi dengan pengawas lainnya. Karena ujung tombak terkait permasalahan di TPS menjadi tanggung jawab pengawas pemilu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” terang Jaka.

Lanjut Jaka, PTPS harus menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa. Selain itu Pengawas juga harus mendokumentasikan semua kegiatan serta memberikan keterangan.

Pengawasan Pemilu Umum RI diharapkan harus memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses Pemilu 2024 beserta hasilnya pada divisi Pengawasan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Serta menindak segala bentuk pelanggaran dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.yang berlaku.

Jaka Abdilah juga mengingatkan kita semua agar dapat berperan dalam mensukseskan pemilu Tahun 2024 dengan menciptakan pemilu aman, damai dan rahasia. (Rilis diskominfotik)
Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *