PENGHUNI RUMAH HIBAH PASRAH SAAT RUMAHNYA DI EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA.
Januari 21, 2024
Kab Semarang – jurnalpolisi.id
Eksekusi lahan dan rumah pada hari Kamis 18-01-2024 atas nama Santi Udayani dan Kristina Dewi Murdaningrum di jln Wijaya Kusuma no 48 Kec Banyubiru Kab Semarang Jawa tengah berjalan tanpa ada perlawanan dari tuan rumah.
Berawal pernikahan Bapak Harwono dan Endang Wahyuningsih pada 6 Agustus 1996 mereka adalah berstatus Duda dan janda.
Bapak Harwono status Duda mempunyai 4 orang anak laki laki bernama:
1.Surya Wijaya Hardiansyah.
2.Wisnu Utama Hardiansyah.
3.Indra Kusuma Hardiansyah.
4.Wahyu Taqwa Hardiyansyah.
Endang Wahyuningsih seorang janda mempunyai 2 orang anak perempuan bernama:
1.Santi Udayani.
2.Kristina Dewi Murdaningrum.
Dalam membangun rumah tangga mereka berdua mampu membeli beberapa aset tanah maupun rumah di beberapa daerah dan salah satu aset di daerah jln Wijaya Kusuma no 48 Kec Banyubiru.
Bapak Harwono bersama istrinya Endang Wahyuningsih sepakat menghibahkan 1 rumah beserta isinya Kepada Santu Udayani dan Kristina Dewi Murdaningrum dikarenakan dua nama perempuan tersebut telah merawat Bapak Harwono dan istrinya sampai akhir hayat melalui Notaris Dimyati SH di kantor Ambarawa jln Jendral Sudirman nomor 107 pada hari Senin 07-04-2003 dengan akta Notaris no 88 2003.
Bapak Harwono meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 2009, dan ibu Endang Wahyu Ningsih meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2009.
Gugatan yang dilakukan 4 saudara tirinya pada tahun 2013 di Pengadilan Agama Ambarawa.
Saat di temui awak media di lokasi eksekusi Muhamad Anton Dwi putra wakil ketua pengadilan Agama Ambarawa untuk melakukan tugas dari ketua pengadilan Ambarawa menyatakan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan pembatalan Hibah yang di terima salah satu penerima hibah dan mereka tergugat maupun penggugat sudah menyepakati untuk dilakukan pengosongan lahan obyek yang sudah disediakan lahan rumah selama 6 bulan kedepan tenaga dan armada sudah disiapkan untuk pemindahan harta dan benda, untuk status lahan obyek tersebut dalam kekuasaan pengadilan Agama Ambarawa atau status quo dan pembatalan Hibah tersebut kembali ke orang tua pemberi Hibah walau pemberi Hibah orangnya sudah meninggal dunia.
Gugatan di ajukan pada tahun 2013 kemudian diajukan eksekusi pada bulan Juni 2023 dan saat ini dilakukan eksekusi pengosongan rumah harta benda yang berada di obyek ini:,tegasnya
Menyikapi eksekusi pengosongan Rumah tersebut Ketua KPK Independen Jawa Tengah menyoroti bahwa pengosongan itu cuma alibi semata,
Intinya sudah membatalkan Hibah yang punya kekuatan Hukum yang Haqiqi,
Menghilangkan hak seseorang yang memberi Hibah dan hak yang menerima Hibah,
Tidak ada upaya Hukum lebih lanjut, berarti setuju dengan perampasan hak pemberi hibah dan penerima hibah dan itu perbuatan dosa besar,
Ahli waris atau siapapun tidak bisa mewakili diri pribadi pak Harwono dan istrinya selaku pemberi hibah,
Apalagi yang bersangkutan telah meninggal dunia semua,
dan semua tau
Hibah itu bukan tindakan melawan Hukum;,ucapnya
Eksekusi berjalan tertib terlihat sampai menjelang Maghrib petugas masih menjalankan tugas pemindahan.
Koordinator Liputan Jateng DIY Muchyidin