Cegah Pelanggaran Penggunaan Knalpot Brong, Sat Samapta Polresta Banyumas Razia Kendaraan Milik Anggota
Januari 20, 2024
Banyumas – jurnalpolisi.id
Sat Samapta Polresta Banyumas Polda Jateng menggelar razia knalpot brong dengan sasaran kendaraan anggota Sat Samapta Polresta Banyumas di halaman parkir Mako Sat Samapta, Jum’at (19/1/24).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Subeno, SH, MH, mengatakan, kagiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti atensi pimpinan tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Untuk itu pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan kendaraan anggota.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan kendaraan milik anggota. Kemudian kita cek kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM, termasuk knalpot yang digunakan,” kata Kasat Samapta.
Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Sat Samapta, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, alhmadulilah tidak ditemukan anggota Sat Samapta yang menggunakan knalpot brong, semua zero knalpot brong”, ungkapnya.
Menurut Kasat Samapta, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya pelanggaran penggunaan knalpot brong oleh anggota Polri khususnya personil Sat Samapta.
“Jadi sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar knalpot brong, kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu untuk memastikan anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
( Arif JPN )