Residivis Pelaku Narkotika Di Kebun Sawit, Diamankan Polsek Panai Tengah
Januari 19, 2024
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Tidak jera FR alias FERI warga Dusun Sidomakmur, Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu harus kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Panai Tengah.
Pasalnya, Pria 41 tahun itu tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah di perladangan sawit ketika akan menikmati narkotika jenis sabu sabu yang baru dibelinya.
FR alias Feri yang berstatus residivis tersebut pada Senin, (15/1/ 2024) sekira pukul 18.00 Wib, di Dusun Piandang 45 Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten .Labuhanbatu benar telah ditangkap
“Benar, tim Opnal Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menyergap seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika berisial FR alias Feri, di Desa jawi-jawi Kec.Panai Hulu beserta sejumlah barang bukti narkotika” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Kalau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH, Jum’at (17/1/2024).
Dijelaskan AKP Parlando bahwa, ” Tim Opsnal reskrim Polsek Panai Tengah menangkap pelaku berdasarkan info dari masyarakat, tentang adanya lokasi di perladangan sawit milik warga yang kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu sabu”, Ungkap Kasi humas Polres Labuhan batu.
Selanjutnya, menanggapi laporan warga itu, Kapolsek Panai Tengah memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan
Setibanya di lokasi sekira pukul 18.00.Wib, tim melihat seseorang sedang duduk dibawah batang sawit dan langsung mengamankan pelaku berinisial FR alias Feri saat akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87.gram.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.
1 buah bong dari botol minuman, 1 Buah kaca pirex, 3 buah pipet,1 Buah tas pinggang,” Demikian papar Kasi humas AKP Parlando
Dikabarkan pula bahwa ketika diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui bahwa 1 paket sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya berinisial TUR yang baru saja pergi dari lokasi seharga Rp.600.000,-.
Mendapat info berharga itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku TUR, namun setibanya dirumahnya, tim tidak tidak berada dirumah pelaku TUR yang diduga telah melarikan diri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang kekantor Polsek Panai Tengah, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Wartawaty jpn
Eka hombing