Penasehat Hukum Atulo’o Telaumbanua Surati Kapolres Nias

NIAS – jurnalpolisi.id

Penasehat Hukum Atulo’o Telaumbanua dari LAW FIRM DR. ALI YUSRAN GEA, SH, MKn, MH & PARTNERS
Surati Kapolres Nias dengan nomor Surat: Nomor : 341/AYG/-SK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024 Perihal Proses Penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/533/XII/2023/SPKT/POLRES NIAS)POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Desember 2023 yang lalu.

Kepada awak media ini, Advokat DATUK NIKMAT GEA, SH selaku Tim dari Penasehat Hukum dari LAW FIRM DR. ALI YUSRAN GEA, SH, MKn, MH & PARTNERS di Medan pada Kamis 18 Januari 2024 mengatakan, bahwa Kliennya dituduh pengancaman padahal tidak ada, bahkan tidak pernah sedikit bertemu pun sipelapor pada peristiwa itu.

“Dengan kejadian ini selaku Kuasa Hukum kita menyurati Kapolres Nias agar penegakan hukum di Polres Nias itu dilakukan secara adil tanpa diskriminasi”, sebutnya.

Adapun isi suratnya sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3227/IX/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 September 2023, dari Ridawati Nazara Als Ama Ina Tia telah melaporkan Klien Hukum kami ATULO’O TELAUMBANUA Als AMA MEIMAN atas dugaan tindak pidana Pengancaman.
  2. Bahwa berkaitan dengan Laporan Polisi tersebut, Klien Hukum kami ATULO’O TELAUMBANUA Als AMA MEIMAN telah dipanggil untuk wawancara, memberikan keterangan dalam proses penyelidikan pada tanggal 10 Januari 2024 di Ruangan Pemeriksaan Unit I Sat Reskrim Polres Nias berdasarkan Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor: B/Und-A8/I/RES.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 5 Januari 2024.
  3. Bahwa kami beritahukan dimana peristiwa hukum dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Klien Hukum kami ATULO’O TELAUMBANUA Als AMA MEIMAN adalah tidak benar dan diduga Laporan Polisi Nomor: LP/B/533/XII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 Desember 2023 adalah laporan palsu.

Dengan sudah disuratinya Kapolres Nias, Penasehat Hukum dari Atulo’o Telaumbanua berharap semoga proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Kliennya dapat dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif sesuai dengan norma hukum yang ada sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan lainnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *