MENGUNGKAP BIANG KEROK penyebar fee proyek normalisasi 40%
Januari 17, 2024
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Berawal saat beredarnya suatu video di media sosial jenis Tiktok yang menerangkan dugaan fee 40% untuk normalisasi di kabupaten Banyuwangi.
Dalam Video tersebut berisikan dua laki-laki inisial N dan laki-laki yang akrab disapa dengan sebutan Gus Edi.
Terlihat dalam video, Keduanya berbincang-bincang terkait normalisasi di kabupaten Banyuwangi.
Sehingga dengan adanya cerita secara gamblang terkait fee 40% normalisasi muncul kegaduhan dikalangan masyarakat Banyuwangi.
Mengetahui hal tersebut menjadi perbincangan hangat, Organisasi ‘Ammblas’ mengundang Gus Edi datang ke BALAI ASPIRASI BANYUWANGI SELATAN untuk memberikan klarifikasi kepada tim “Ammblas” dan masyarakat pada Rabu 10 Januari 2024 kemarin
Namun saat rapat klarifikasi berlangsung , hal mengejutkan muncul bahwa memang benar Oknum N’ yang memang memberikan keterangan kepada Gus Edi.
Setelah mengetahui informasi Fee normalisasi 40%, Gus Edi langsung memviralkannya di tiktok.
Namun setelah dirinya melakukan pengunggahan di Tiktok justru dia dilaporkan oleh oknum orang yang tidak dia kenal inisial M’
Diduga kuat, M’ rupanya pemilik CV yang mengerjakan normalisasi sungai.
Ironisnya, tim Ammblas saat ini mendapatkan kabar bahwa korban (Gus Edi) dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
Kami sebagai masyarakat dalam hal yang penuh misteri ini bertanya-tanya, kenapa hal ini justru yang mengetahui informasi yang menjadi terlapor, kami sebagai warga Banyuwangi menginginkan biang keroknya perlu di usut tuntas agar Banyuwangi tidak menjadi cemar. Bukan Justru Si Pemberi Informasi yang menjadi Terlapor.
Apalagi yang memberi informasi kepada masyarakat jelas-jelas putra daerah yang perduli dengan keadaan Banyuwangi, sangat di sayangkan jika seorang putra daerah itu sendiri harus di proses secara hukum, padahal jika tidak ada pernyataan dari putra daerah tersebut tidak mungkin kami-kami tau dan berdiri pada hari ini.
Pewarta : Boby Try Setya Hartanto