Tantangan Hukum di Aceh Singkil: Panggilan Untuk Kejari Menyelesaikan Permasalahan
Januari 15, 2024
Singkil,Aceh – jurnalpolisi.id
Tahun 2023 masih meninggalkan sejumlah peristiwa dan perselisihan hukum yang menjadi sorotan, khususnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil. Beberapa kasus, seperti dugaan penyusunan Sumber Daya Alam (SDA) Pemda Aceh Singkil dan UGM, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT DELIMA, serta kasus Replating PSR, masih menjadi pembicaraan hangat.
Sikap terhadap perkembangan proses hukum dan penyelesaian masalah tersebut menjadi sorotan, terutama setelah pernyataan Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, yang akrab disapa Ogek Pohan. Sapriadi menyerukan kepada Kejari Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas dan segera menuntaskan semua permasalahan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta melaksanakan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.”Kami melihat dan menduga proses yang sedang berjalan yang ditangani oleh pihak Kejari Aceh Singkil terlihat sangat lambat dan diam di tempat. Kami, sebagai Agent of Change, akan selalu mengawasi. Jika proses ini tetap stagnan, kami akan turun dan meminta Kejari untuk bertindak. Apabila tidak menyelesaikan permasalahan, kami akan turun,” ujar Jamar Singkil.Semua pihak berharap Kejari Aceh Singkil mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Jamar Singkil